Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Kasus peredaran narkotika jenis sabu diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.


Diketahui tersangka adalah seorang laki-laki inisial SG (41), warga Desa Semampir, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.

Dijelaskan Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, tersangka diamankan pada hari Rabu, tanggal 17 November 2021, sekitar pukul 20.00 WIB, di Area SPBU Sari Bahari, Desa Jatiroto, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.

"Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Dari penangkapan itu kita dapati sejumlah barang bukti," jelas Kompol Edi Wibowo mewakili Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Minggu (19/12).

Barang bukti diamankan diantaranya dua paket sabu, dengan total berat 1,5 gram dikemas pada bungkus plastik klip warna bening.

Selanjutnya, barang bukti lain yang diamankan yakni alat bantu hisap sabu, smartphone, dan alat timbangan digital.

Keterangan lain, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang, yang dibeli dengan cara transfer. 

Saat itu dua paket sabu ia peroleh dengan harga Rp1.250.000. Sabu baru dibayar separuh, sisanya akan dilunasi setelah sabu tersebut laku.

Kepada polisi, tersangka mengaku kenal dan telah mengkonsumsi sabu sejak sejak tahun 2018 silam.

Kini tersangka harus menelan pil pahit karena perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan  paling lama dua puluh tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar.