Satres Narkoba Polres Kendal berhasil menangkap salah seorang pengedar narkoba jenis sabu, Kamis(21/1).
- Sekda Salatiga Serahkan Panci Hingga Uang Permodalan Kepada UMKM
- Walikota Magelang Dan Jajaran Pimpinan Magelang Tinjau Kepokmas Di Pasar Rejowinangun
- Ribuan Pelaku Usaha Mendaftar di PintarUMKM Salatiga
Baca Juga
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Seorang pelaku diamankan setelah diketahui mengonsumsi dan mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono menyampaikan, Satnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaaan obat terlarang.
Tersangka yang diamankan yaitu DI (30) warga Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten PurbaIingga.
"Tersangka membeli obat daftar G melalui salah satu aplikasi jual beli online. Selain dikonsumsi sendiri, obat terlarang tersebut juga dibagikan serta dijual kepada teman-temannya," kata Pujiono didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Fajar Kartika.
Kabag Ops menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi bahwa seseorang di wilayah Kecamatan Kejobong menjual obat terlarang.
Kemudian ditindaklanjuti dengan observasi dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Kejobong, Jumat (8/1/2021) malam.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 27 lempeng berisi 270 butir obat terlarang jenis Tramadol, satu buah telepon genggam dan sebuah tas cangklong warna Abu-abu yang digunakan untuk menyimpan obat terlarang tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku mengonsumsi obat terlarang untuk menambah semangat dalam bekerja agar tidak mudah lelah.
Tersangka sehari-hari berjualan es Cappucino di salah satu kios wilayah Kecamatan Kejobong.
"Tersangka mengaku mengonsumsi obat terlarang jenis Tramadol sejak bulan Juli 2020 hingga sekarang. Selain digunakan sendiri, ia juga menjual obat terlarang yang dibelinya kepada teman-temanya seharga Rp. 25 ribu per lempeng," kata Kabag Ops.
Kabag Ops menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undangan-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
- BBG Diharapkan Bisa Tuntaskan Alih Bahan Bakar BRT dari Solar ke Gas
- Dukung Optimalisasi Perekonomian Desa, Tim KKN UNDIP Gelar Pelatihan Pemasaran Digital bagi Warga Desa Juron
- Sorgum: Alternatif Pangan Menguntungkan di Tengah Tantangan Pertanian Padi Demak