Pengasuh Ponpes di Semarang Akui Rudapaksa Santri di Bawah Umur

Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang Muh Anwari atau BAA (46) ditahan usai pengungkapan kasus permerkosaan terhadap santri, Jumat (8/9). RMOL Jateng
Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang Muh Anwari atau BAA (46) ditahan usai pengungkapan kasus permerkosaan terhadap santri, Jumat (8/9). RMOL Jateng

Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang Muh Anwari atau BAA (46) ditahan usai pengungkapan kasus permerkosaan (rudapaksa) santri.


Dia mengaku memperkosa tiga orang dan salah satu korban tercatat anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, salah satunya adalah melaporkan pihak berwajib yaitu anak di bawah umur.

“Sedangkan dua orang lain adalah sudah dewasa,” ucap Donny, di Kota Semarang, Jumat (8/9).

Kasus itu disebut terjadi pada periode 2020-2021. Korban di bawah umur dititipkan oleh orang tua kepada pelaku dipercaya sebagai pemuka agama.

"Di tahun 2020 ayah korban mengatakan kepada tersangka bahwa korban ingin melanjutkan sekolah SMA di pondok dan saat itu tersangka mengatakan akan membantu mendaftarkan di salah satu pondok di Malang," jelasnya.

Korban dibawa pondok Hidayatul Hikmah Al Kahfi sebelum diantar ke Malang. Di tempat tersebut pelaku sempat melakukan percobaan perkosaan namun korban berontak.

"Pada saat tibanya di pondok tersebut tanggal 31 Juli 2020 tersangka melakukan perbuatan he cabul kepada korban di TKP," katanya.

Dia menambahkan, kejadian tidak senonoh terjadi lagi di sebuah hotel di Kota Semarang. Korban sedang liburan dan berada di pondok pesantren. Lalu, korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ternyata dibawa ke sebuah hotel.

Pelaku memperkosa korban dengan modus doktrin menggunakan kekuasaan sebagai orang disegani orang tua korban. Polisi menyebut pelaku memaksa korban.

"Terjadi penolakan oleh korban kemudian tersangka emosi dan dengan menggunakan doktrin-doktrin bahwa seorang anak harus menaati orang tua dan lain-lain akhirnya membuat korban secara terpaksa mengikuti apa yang diinginkan tersangka. Itu semua adanya paksaan maupun tekanan dari pihak tersangka sendiri," kata Donny.

Donny mengatakan, kejadian itu dilakukan hingga tiga kali. Sedangkan, dua korban lainnya juga diketahui diperkosa dengan modus sama.