Persidangan gugatan setengah miliar kepada eks Pejabat Eselon II Pemkot Salatiga Sri Gati Setiti beserta mantan suaminya, Sri Mulyono (SM), di Pengadilan Negeri Salatiga, oleh warga Madura Hasan, memunculkan fakta dan pengakuan mengejutkan, Rabu (13/9).
- LAPAAN RI Belum Terima SP2HP Kasus Percada, Kinerja Kejari Sukoharjo Dipertanyakan
- Viral Pemuda Cekcok di Jalan, Kodam IV Diponegoro: Benar, Anggota TNI!
- Perkuat Sinergi, Kepala Rutan Salatiga Perdana Bersua Dengan Komandan Kodim Di Markas Kodim 0714
Baca Juga
Digelar di Pengadilan Negeri Salatiga, Kuasa Hukum Tergugat Hasan yakni Nur Adi Utomo mengeluarkan rekaman video pengakuan Anggota DPRD Kota Semarang Joko Hariyanto.
Joko Hariyanto adalah Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi Demokrat. Dari video serta konfirmasi RMOL Jateng kepada yang bersangkutan, Joko pun mengungkap kisah ketika dirinya pun turut menjadi korban 'mulut manis' Sri Mulyono.
Dalam masalah Hasan, Joko mengaku merasa kasihan. "Masalah Hasan ini, saya kasihan. Secara kronologisnya, saya lupa pada tahun berapa, saat itu saya kedatangan tamu dari Madura," kata Joko Hariyanto.
Saat itu, diakui Joko, datang seseorang pria dengan maksud memasukkan kerabat atau keluarga ke Fakultas Kedokteran dan menanyakan apakah memiliki jaringan/koneksi ke sana.
Kebetulan pada saat yang sama Joko juga pernah memasukkan anaknya lewat Sri Mulyono. Tidak panjang lebar, Joko kemudian mengenalkan pamannya Hasan kepada Sri Mulyono.
"Tapi keputusan menarik atau tidak saya tidak mempengaruhi, silakan tanyakan sendiri bagaimana mekanisme. Mekanismenya tanyakan sendiri, saya antar," terang dia.
Pada pertemuan pertama antara Hasan dengan Sri Mulyono di rumah megah karib disapa Mul Kaos di Jalan Tidore, Salatiga, tidak ada keputusan.
Joko sendiri hanya mendengarkan saja apa yang dikatakan Sri Mulyono. Baru 2 minggu kemudian, datang lagi Hasan didampingi oleh keluarganya ke Joko Hariyanto.
Kembali, ia mengantarkan Hasan bertemu Sri Mulyono yang saat itu masih jaya berstatus suami dari Pejabat Pemkot Salatiga Sri Gati Setiti, dan dipandang sebagai tokoh masyarakat disegani di Salatiga khususnya.
Ketika itu, dalam pertemuan Joko tidak mendengarkan secara langsung bagaimana mekanismenya, bagaimana tata caranya ataupun bagaimana 'mainnya' antara Sri Mulyono dengan Hasan.
Joko menyerahkan Hasan untuk mendengarkan langsung dari pernyataan Sri Mulyono setelah ketemu tersebut. Lagi-lagi, di pertemuan itu belum ada keputusan dicapai antara Hasan dan Sri Mulyono.
"Seminggu kemudian datang lagi namun Hasan, saat itu belum membawa uang. Baru setelah ada kesepakatan dengan Sri Mulyono, Hasan kemudian saya antar ke Bank Jateng. Setelah selesai (dari Bank) kembali ke rumah Sri Mulyono di Jalan Tidore, Salatiga," ungkap dia.
Joko mengaku, tidak mengetahui komunikasinya seperti apa serta janjinya Sri Mulyono bagaimana kepada Hasan.
Namun, dengan adanya laporan Hasan ke Pengadilan Negeri Salatiga diakuinya Hasan sempat menghubungi dirinya melalui via telepon.
Intinya Hasan mengeluh lewat What'sApp atas apa yang dialaminya. Dan disampaikan Joko ke Hasan, tidak mencari siapa yang salah siapa yang benar.
"Saya sampaikan (ke Hasan), apa yang bisa saya bantu. Jika saya dijadikan saksi dalam Pengadilan Negeri Salatiga selama tidak berbenturan dengan kegiatan saya Saya insyaallah saya siap," timpalnya.
Joko pun menerangkan jika yang dialami Hasan bukan orang pertama yang dikelabui mulut manis Sri Mulyono.
"Bukan satu dua orang, puluhan orang banyak (menjadi korban). Mohon maaf dari sebagian besar dari kalangan pas-pasan dan kenapa bisa tertipu seperti itu karena melihat figurnya pak Mul (Sri Mulyono), performance-nya pak Mul, istrinya di BKD (Kota Salatiga), pasti tertarik. Ternyata ada musang berbulu domba, ada niatan busuk Sri Mulyono," papar Joko Hariyanto, dalam rekaman videonya ditunjukkan di PN Salatiga.
Joko sendiri mengenal Sri Mulyono dari seorang teman yakni pensiunan tentara. Kala itu, Sri Mulyono justru menawarkan agar anak gadisnya Joko bisa menjadi Hakim dan kebetulan saat itu pas musim pendaftaran.
Diceritakan Joko, anaknya sempat lolos, namun gugur pada saat wawancara.
"Ketika lolos inilah di tahap pertama saya menduga atas jasa Sri Mulyono," imbuhnya.
Dan berkali-kali Sri Mulyono meminta sejumlah uang kepada dirinya. Awalnya sebanyak Rp 150 juta, ketika gagal wawancara bisa diupayakan lagi. Ketika itu Sri Mulyono beralasan, asal bisa menyerahkan Rp 100 juta lagi.
Joko pun kemudian menambah uang uang yang diminta Sri Mulyono.
"Saya tambah lagi, dia mengatakan Ananda akan ditempatkan di Papua. Sebagai orang tua dengan anak perempuan saya kasihan, lah caranya bagaimana dia (Sri Mulyono) meminta tambahan lagi," pungkasnya.
Hingga total keseluruhan uang uang yang disetorkan Joko Hariyanto ke Sri Mulyono sebesar Rp 600 juta. Ia pun memastikan, seluruh cerita tersebut tidak akan dirubah tidak juga akan ditambahi ketika dirinya menjadi saksi.
"Akan saya ceritakan apa adanya. Kejadian diperkirakan tahun 2015-2016," terangnya.
Kenapa Joko berani mengenalkan pamannya Hasan kepada Sri Mulyono ia beranggapan saat itu anaknya lulus tes akademi kehakiman tes cakim melalui jasa Sri Mulyono, nyata bukan.
Dan saat RMOL Jateng mengkonfirmasi langsung ke Joko Hariyanto terkait pengakuannya itu, ia terus terang menyebutkan Sri Mulyono baru sebagian menyerahkan uang yang ia setorkan.
"Karena memang ada Surat Penyataan bermaterai, jika tidak jadi Hakim uang dikembali," ucapnya.
Namun nyatanya, uang baru sebagian dikembalikan Sri Mulyono. Bahkan dalam proses pengembalian itu, Joko sempat mengancam Sri Mulyono saat ketemuan di Rest Area. Hingga akhir Sri Mulyono mentransfer sebesar Rp 15 juta sebanyak tiga hingga empat kali. Setelah itu, Sri Mulyono disebutkan Joko menghilang lagi.
Joko juga menyebutkan, jika modus Sri Mulyono seolah-olah telah mengembalikan uang yang ia terima dari orang-orang dijanjikan pekerjaan termasuk Hasan melalui sebuah kwitansi. Joko tegas mengatakan jika lembar kuitansi itu palsu.
Hal ini dibuktikan Joko ketika dengan kemarahannya memuncak, Sri Mulyono menunjukkan kuitansi telah mengembalikan uang yang disetorkannya.
"Dia menunjukan kuitansi uang yang telah dikembalikan. Jadi seolah-olah ia telah mengembalikan, padahal belum sama sekali. Itu modusnya seperti itu, termasuk yang dialami Brimob," sebutnya.
Joko sempat mengirim kutipan pernyataan Sri Mulyono terkait pengembalian uang.
"Siaaaap ..... langsung saya atur hari ini Kangmas .... dengan catatan saya angsur sesuai kemampuan saya njiiih ... yang paling baku lunas . Suwun," tulis Sri Mulyono dalam pesan singkatnya kepada Joko.
Ketika ditanya apakah Sri Mulyono benar-benar menempati janjinya Joko justru menulis satu kalimat singkat.
"Sudah saya ikhlaskan," aku Joko.
Seperti diberitakan sebelumnya, eks Pejabat Eselon II Pemkot Salatiga Sri Gati Setiti beserta mantan suaminya, Sri Mulyono (SM), digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga Hasan Basri (32) warga Sumenep, Madura. Perkaranya, Hasan meminta pengebalian uang yang telah ia setorkan ke Sri Mulyono sesuai kesepakatan jika gagal masuk Jaksa seperti dijanjikan.
- Polres Wonogiri Gelar Ramp Check Bus Di Terminal Giri Adipura
- Miris, Gara-gara Sengketa Tanah, Satu Keluarga di Kota Pekalongan Jadi Tersangka di Rumah Sendiri
- Polisi Tetapkan Sopir Truk Maut di Turunan Silayur Ngaliyan, Tersangka