- KPU Blora Yakinkan Pemilih
- Kuota DPRD Karanganyar Bakal Diisi Wajah Baru
- Pleno, KPU Grobogan Tetapkan 1.131.387 Pemilih
Baca Juga
Saat ini masyarakat Indonesia, terutama mahasiswa dan pekerja yang berada di tempat tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), bisa mengajukan proses pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar tidak kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Pada tahun ini Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari. Sehingga dalam waktu yang tinggal menghitung hari lagi masyarakat yang berada di wilayah jauh dari alamat KTP-nya harus segera mengajukan pindah TPS.
Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi Paulus Widiyantoro mengatakan jumlah pemilih untuk pengajuan proses pindah TPS didominasi dari kalangan mahasiswa.
"Beberapa kampus di Jateng yang cukup banyak pemilihnya mungkin mulai dari kalau Solo dari kampus Universitas Surakarta (UNS), kalau Semarang di UNDIP, UNNES, dan UIN Walisongo, kalau yang swasta-swasta kebanyakan masih libur tapi yang negeri kelihatannya banyak yang sudah masuk perkuliahan,"kata Widiyantoro di Kantor KPU Jawa Tengah Selasa (16/1).
Ia juga menambahkan jumlah terbanyak selanjutnya adalah dari lingkungan pesantren. Paulus berujar bahwa sebelumnya KPU Jawa Tengah sudah menawarkan penyediaan TPS Loksus (Lokasi Khusus) kepada pihak pesantren tapi pihak pesantren tidak bersedia. Dengan beberapa pertimbangan akhirnya pesantren tidak jadi diliburkan sehingga banyak santri-santri yang mengurus pemindahan pemilih.
"Di Pekalongan baru semalem jam 11.00 malam itu melapor untuk menyerahkan nama dengan jumlah ratusan, jadi kebanyakan yang menyerahkan di atas jam 10.00 malam itu meningkat drastis,"katanya.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa pindah memilih mempunyai konsekuensi diantaranya surat suara tidak lengkap 5 karena, katanya, sesuai sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) asal dan Dapil dia pindah.
"Jadi kalau dia berasal dari luar Jawa Tengah di pastikan hanya mendapat surat suara Pilpres, kalau dari Jawa Tengah sudah di pastikan Pilpres dan DPD. Surat DPR RInya tergantung Dapilnya. Kalau dia misalnya satu Dapil, pasti dia dapat. Provinsi juga sama. Kalau Kabupaten Kota sepanjang dia beda Kabupaten Kota pasti tidak bakal dapat surat-surat DPRD Kabupaten,"imbuhnya.
- Tim Gabungan Temanggung Bersihkan APK Paslon
- Dinasti Baru Ciptakan Koalisi Gemuk Ala DPRD Banjarnegara Periode 2024-2029
- Ganjar Akrab Bersama Mahfud MD di Pernikahan Keponakan Said Aqil Siraj