Pengadilan Tolak Prapreadilan Dua Tersangka Penganiayaan di Demak

Tim Kuasa Hukum Warga Desa Krajanbogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, menyayangkan putusan hakim menggugurkan gugatan praperadilan dilayangkan terhadap Polsek Bonang, Polres Demak, atas penahanan diduga cacat hukum.


"Hasil sidang permohonan pra-peradilan ini digugurkan. Hakim masih berpegang dengan Pasal 82 KUHAPidana tentang Permohonan Pra-Perdilan, dan bukan dari Putusan MK. Ini yang sedikit kami sesalkan," ungkap Tim Kuasa Hukum Nur Amin–Asnawi, Tri Wulan Larasati, usai sidang putusan perkara gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Demak, Senin (6/3).

Dalam pertimbangan majelis hakim, gugurnya gugatan tersebut, karena pendaftaran gugatan terlambat dan perkara pokok sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, Larasati menilai bahwa proses pra peradilan berjalan di tengah penundaan sidang perkara pokok  baru akan dilaksanakan.

"Kami daftarkan gugatan pada tanggal 15 februari, besoknya tanggal 16 nomor registrasi keluar, dan sidang gugatan pertama digelar pada tanggal 22 Februari. Itu artinya, bukan terlambat, karena kami masih mendapat nomor registrasi, kalau terlambat pasti nomor registrasi tersebut tidak keluar," tambah Laras.

Saat ini, tim kuasa hukum dan keluarga, berharap adanya keadilan dalam sidang perkara pokok Nur Amin dan Asnawi. "Kami yakin, majelis hakim sudah tahu. Dari keterangan Ngatman dan Istrinya saja sudah terlihat adanya skenario kejadian yang sebenarnya tidak terjadi atau mengada ada," pungkas Laras. 

Sebelumnya, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan kepada Polsek Bonang, yang dianggap salah dalam prosedur penahanan terhadap Nur Amin dan Asnawi, kakak beradik dilaporkan Ngatman atas dugaan pengroyokan.