Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha asal Semarang, Agus Hartono, terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas status tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BJB cabang Semarang.
- Pakar Hukum Sebut Penegakan Hukum di Indonesia Masih Lemah dan Kurang Responsif
- Peredaran Minuman Setan Mengkhawatirkan, Tim Siraju Polres Jepara Bubarkan Pesta Miras
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Polisi Pemeras Muda-Mudi Diperiksa Propam
Baca Juga
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Semarang Bambang Tejo di Semarang, Kamis, mengatakan, gugatan tersebut diputus oleh Hakim Tunggal Rochmad pada sidang hari Rabu (28/12).
"Amarnya menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan sah dan berkekuatan hukum penetapan Tersangka terhadap pemohon," katanya.
Menurut dia, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik sudah memenuhi syarat
Agus Hartono merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BJB cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.
Pencairan kredit tersebut, kata Bambang, menggunakan order pembelian palsu.
Selain itu, lanjut dia, penggunaan kredit tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan pengajuan kredit.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, menurut dia, kerugian negara yang terjadi mencapai Rp25 miliar.
Agus Hartono sendiri saat ini sudah ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.
- Tiga Terduga Teroris Didor, Satu Melarikan Diri
- Ditkrimsus Polda Jateng Gerebek Gudang Oli Palsu di Kawasan Tanah Mas Semarang
- Setelah Mencuri Motor Motor Dan Barang-barang Berharga Mandornya Dari Kos-kosan, Pelaku Kabur