Pengacara Rusdianto Merasa Dibatasi Saat Bertanya Ke Menteri Susi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hadir dalam sidang dugaan pelanggaran UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/5) lalu.


Namun demikian kuasa hukum Rusdianto, Abubakar Jum'at Lamatapo mengaku ada keterbatasan koordinasi sehingga pihaknya tidak tahu Susi akan hadir dalam sidang tersebut.  

Dalam sidang itu, jelas Abubakar, Susi hanya memberikan keterangan bahwa unggahan Facebook dan pidato di YouTube milik Rusdianto Samawa didapatkan dari Staff Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selama sidang, Abubakar mengaku banyak mengeluarkan keberatan. Sebab, pihaknya terlalu dibatasi soal teknis bertanya terkait pelanggaran ITE. Terlebih konten dari dua akun yang dipermasalahkan sebagai alat bukti tidak disentuh sama sekali.

Ketersinggungan atas isi tulisan Facebook dan pidato di YouTube adalah soal kebijakan  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jadi aneh saja kalau bawa ke urusan pribadi. Harusnya pejabat siap untuk dikritik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/5).

Menurutnya ada konflik kepentingan di kasus ini. Sebab Susi merasa pribadinya tersinggung saat disebut ada korupsi di KKP oleh Rusdianto. Namun di saat yang sama dia juga adalah sebagai menteri atau pejabat negara.

Maka seharusnya itu bukan penghinaan atau pencemaran nama baik. Tapi lebih pada kritik," jelasnya.

Ada dua konten milik Rusdianto yang dianggap menyerang pribadi Susi. Pertama, diduga ada tindak pidana korupsi di KKP dalam hal pengadaan kapal dan pembentukan koperasi tidak sesuai UU.

Kedua, masalah sejarah alat tangkap payang yang sudah ada sejak tahun 1900-an yakni zaman Jung Jawa, Jung Nusantara, dan Jung Gajah Mada.

Saat itu Susi Pudjiastuti belum lahir dan bahkan nenek Susi juga belum lahir tahun 1900-an. Sementara alat tangkap payang sudah ada. Tentu, jawabannya bahwa memang benar Susi Pudjiastuti dan Neneknya pada tahun itu belum lahir. Jadi tidak salah, tidak ada yang salah karena fakta," tukasnya.

Namun demikian, Abubakar merasa sangat dibatasi dalam mengajukan pertanyaan kepada Susi. Padahal Abubakar mengaku ingin membongkar keterangan yang melatarbelakangi Susi Pudjiastuti membuat laporan polisi karena ketersinggungannya tidak jelas.

Ke depan, kami akan menanggapi keterangan saksi pelapor melalui Nota Pembelaan dan menghadirkan saksi ahli Pidana, UTE dan saksi Ahli bahasa," tukasnya.

Rusdianto, mantan fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) dilaporkan Menteri Susi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada 11 Agustus 2017 atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook dengan nama akun 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino' dan akun Youtube-nya yang bernama 'Rusdianto Samawa'.

Rusdiantor selama ini dikenal gigih mengadvokasi nelayan di berbagai wilayah di Indonesia yang terkena dampak peraturan cantrang.