Penetapan UMK Tunggu Pemerintah Pusat Putuskan Upah Provinsi

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diputuskan pemerintah pusat pada 21 November mendatang.


Hal itu disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo usai membuka Central Java Investment Business Forum 2022 di Gumaya Tower Hotel Semarang, Rabu (9/11).

Gubernur mengatakan, prakondisi sebelum penetapan UMK di Jawa Tengah sudah dilakukan. Yakni intens berkomunikasi dengan buruh dan pengusaha.

“Frekuensi sudah sama, tinggal nanti info ini sampaikan ke pusat. Karena dua komponen pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan jadi pertimbangan kawan-kawan buruh," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akan diumumkan 21 November 2022. Saat ini pihaknya masih melakukan formulasi dari masukan-masukan yang ada.

"Penetapan UMP tanggal 21 (November), ini dalam proses pembahasannya oleh Dirjen PHI-Jamsos," kata Ida di Semarang, Senin (7/11).