Penerapan ETLE di Jateng, Dirlantas : Ada Peningkatan Kepatuhan Berlalu Lintas

Penindakan ETLE Mobile terhadap seorang kakek di wilayah Polres Sukoharjo menjadi viral. Pasalnya, kakek tersebut kena tilang saat berada di jalan raya antar kabupaten yang kanan kirinya persawahan.


Dir Lantas Polda Jateng Kombes Pol Drs. Agus Suryo Nugroho, SH, M.Hum menegaskan meski jalan raya berada di pelosok ataupun persawahan bukan berarti bebas dari aturan lalu lintas.

"Dalam penegakkan hukum melalui ETLE, disamping ETLE Statis, Polda Jateng juga meluncurkan ETLE Mobile Presisi. Jadi yang di Sukoharjo meskipun jalanan itu ada di persawahan, namun jalan tersebut merupakan jalan antar kabupaten dan sering terjadi kecelakaan," ujar Agus Agus Suryo, Jumat (24/6/2022).

Mengenai besaran denda tilang elektronik, Agus Suryo menegaskan beda daerah akan berbeda besaran denda tilangnya. Karena daerah bisa  membuat kebijakan tabel denda sesuai standar daerah.

"Misalnya pelanggaran sama tidak pakai helm,  antara di Jakarta, Semarang dan Jawa Timur dendanya berbeda," tandasnya.

Secara nasional, penegakkan hukum melalui ETLE,  sejak Januari hingga Juni 2022 denda tilang elektronik mencapai Rp 639 milyar. Dari jumlah tersebut, Polda Jateng menyumbang Rp 20 milyar lebih dari 300 an ribu pelanggaran.

"Tapi kita dalam hal ini bukan masalah penindakannya, tetapi ini kaitanya dengan keselamatan, karena ketertiban lalu lintas adalah menyelamatkan anak bangsa dan kecelakaan memang didominasi kendaraan roda dua," tambahnya.

Meski jumlah pelanggaran mencapai 300 an ribu, penerapan ETLE Statis maupun ETLE Mobile Presisi ini memiliki efek positif karena terdapat peningkatan dalam kepatuhan berlalu lintas.

"Dari data hasil evaluasi ada peningkatan kepatuhan dalam berlalu lintas meski jumlah pelanggaran mencapai 300 ribuan. Penerapan ETLE ini diharapkan masyarakat tertib berlalu lintas meski tidak ada polisi atau karena ada kamera tapi memang karena kebutuhan," hatapnya.

Bagaimana jika ada pengendara yang menggunakan plat nomor palsu ? Menurut Agus Suryo, dalam penerapan penindakan ETLE ada mekanisme yang harus dilakukan diantaranya pada saat tercapture recordnya itu akan di validasi.

"Jika tervalidasi langkah selanjutnya akan dikirimkan konfirmasi sesuai alamat. Tapi jika saat divalidasi tidak ditemukan alamat atau diindikasikan palsu, maka akan jadi persoalan karena yang tadinya pelanggaran lalu lintas menjadi pemalsuan dan itu pidana, bisa kita tindaklanjuti," tandasnya lagi.

Yang menjadi pertanyaan umum jika penindakan ETLE ternyata bukan pemilik yang sebenarnya atau sudah pindah tangan, menurut Agus Suryo bisa dikembalikan dan selanjutnya dilakukan kajian di  internal kepolisian. 

"Tidak semua yang tercapture itu di konfirmasi, tapi harus dilihat dari jelas atau tidaknya dalam proses validasi," ujarnya.

Dutambahkan Agus Suryo, jika terkonfirmasi maka ada kewajiban pelanggar untuk membayar denda. Tapi jika dalam kurun waktu 7 hari setelah konfirmasi tidak dilakukan pembayaran maka bisa di blokir.

"Tapi kita tidak absolut langsung blokir, kita akan memberikan edukasi, tapi kalau tetap tidak terbayar maka akan diblokir sesuai undang-undang," pungkasnya.