Pendaftaran Via Aplikasi Silon Kada, KPU Siapkan Genset Jika Tiba-tiba Listrik Padam

Ketua KPU Salatiga Yesaya Tiluata Dan Komisioner KPU Saat Menjelaskan Ke Wartawan. Erna Yunus B/RMOLJawaTengah
Ketua KPU Salatiga Yesaya Tiluata Dan Komisioner KPU Saat Menjelaskan Ke Wartawan. Erna Yunus B/RMOLJawaTengah

Hitungan jam menjelang pendaftaran calon pasangan Kepala Daerah, KPU Salatiga menyiapkan genset, Selasa (27/08).


Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya antisipasi KPU Salatiga agar proses pendaftaran berjalan lancar. Mengingat, pendaftaran di Pilwakot Salatiga ini melalui Aplikasi Silon Kada.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Salatiga Ketua KPU Salatiga Yesaya Tiluata kepada RMOLJATENG, Selasa (27/08).

Diungkapkan Yesaya, sejauh ini KPU Salatiga mempersiapkan genset jika terjadi pemadaman listrik secara tiba-tiba.

Meski demikian, jauh hari juga telah melayangkan surat ke PLN Cabang Salatiga bentuk koordinasi dengan pihak samping.

Secara persiapan, dalam proses penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga selama tanggal 27-29 Agustus, KPU Salatiga telah berkoordinasi dengan masing-masing partai politik yang ada di Kota Salatiga.

"Koordinasi kami untuk memenuhi persyaratan calon yang telah disosialisasikan kepada partai politik," ungkap Yesaya.

Karena, lanjut dia, pendaftaran bakal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga melalui aplikasi Silon Kada (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah).

KPU Salatiga, kata dia, mengimbau kepada Paslon dan juga tim pendukung yang akan mendaftar di KPU Salatiga agar menjaga keamanan, ketertiban serta kondusivitas.

KPU berharap selama proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.

Ditambahkan Wahyu Budi Utomo, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Salatiga, sejauh ini baru dua Paslon yang telah mengkoordinasikan melakukan pendaftaran di KPU Salatiga.

Pihaknya juga menginformasikan kepada kalangan media bertugas di Salatiga sekitarnya terkait pembagian massa pendukung pada saat pendaftaran pasangan calon di Kantor KPU..

"Ring 1 itu isinya timses dan pasangan calon sejumlah 20 (orang-red). Ring 2 itu massa pendukung yg kita sediakan 50 ID Card, tempatnya di halaman KPU dan kita sediakan 50 kursi. Serta, Ring 3 itu massa yang ada di luar gerbang KPU," terang dia.

Ada pun fungsi Ring 1 yakni di Lantai 2 Kantor KPU guna proses penyerahan berkas pendaftaran.

"Di atas kita sediakan kursi 20 termasuk kursi untuk pasangan calon," imbuhnya.