UPDATE: Penyanderaan NN Investor Salatiga, Tim Pengacara Lapokan Sekelompok Warga Asal Indonesia Timur

Pengacara Mohammad Sofyan SH (Kanan) Yang Juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Salatiga Beserta Tim, Saat Membeberkan Kepada Wartawan Di Laras Asri Resort And Spa, Salatiga, Jumat (21/06). Erna Yunus B/RMOLJawaTengah
Pengacara Mohammad Sofyan SH (Kanan) Yang Juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Salatiga Beserta Tim, Saat Membeberkan Kepada Wartawan Di Laras Asri Resort And Spa, Salatiga, Jumat (21/06). Erna Yunus B/RMOLJawaTengah

Buntut dari kejadian penyanderaan dan penganiayaan dialami seorang pemodal atas lahan di Papua asal Salatiga NN, Tim Pengacara resmi melaporkan sekelompok orang dari Indonesia Timur ke Polres Salatiga.


Laporan dalam lingkup pidana ini disertai bukti otentik berupa rekaman CCTV di rumah NN.

"Jadi, selama dua hari itu klien kami NN beserta keluarganya diancam, disandera bahkan tidak boleh lepas dari mata para oknum ini," kata pengacara Mohammad Sofyan SH yang juga ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Salatiga, saat Jumpa Pers di Laras Asri Resort and Spa, Salatiga, Jumat (21/06).

NN dan keluarga, serta seorang investor lainnya yang berada di rumah tempat terjadinya penyanderaan di Jalan Merdeka Selatan Salatiga sangat tertekan.

Kondisi sedikit mencair ketika keluarga dan Tim Pengacara meminta bantuan kepada Kepolisian. Sampai akhirnya, NN dan keluarga serta satu orang pemodal lainnya dibawa ke Polres Salatiga.

"Rekaman CCTV ini ekslusif bukti kuat kami. Untuk itu, kami juga meminta bantuan rekan-rekan media," ucap Sofyan.

Sebagai koordinator Tim Pengacara NN, Sofyan menilai hak kewarganegaraan klien dan keluarganya telah dirampas oleh orang yang semena-mena.

"Terkait dengan beberapa tindakan atau perbuatan dari beberapa oknum yang kemudian dapat dipandang sebagai cara yang tidak lazim dalam dunia hukum yaitu telah mendatangi atau menggeruduk rumah klien kami yaitu rumah Pak NN di Salatiga. Kedatangan mereka tentu saja (tidak lazim). Kalau adabnya orang datang baik-baik maka kemudian dilakukan dengan cara yang baik menggunakan etika dan attitude (sikap perilaku-red), kira-kira demikian," imbuhnya.

Ia pun berharap, dengan laporan ini klainnya sebagai warga negara yang dilindungi Undang-Undang mendapatkan perlindungan dari penegak hukum serta keadilan.

Perkembangan dari berita ini sebelumnya:

BREAKING NEWS: Disandera Dua Hari Di Rumah Sendiri, NN Investor Salatiga Dilindungi Dalam Safe House