Pemutakhiran Kasus Penemuan Kerangka: Kapolres Wonogiri Cek TKP Pembunuhan Di Slogohimo

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Wasapada Amirullah, Mengecek Langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) Korban Pembunuhan Di Dusun Kembang Desa Setren Kecamatran Slogohimo Kabupaten Wonogiri. Selasa (23/04). Dokumentasi Humas Polres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Wasapada Amirullah, Mengecek Langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) Korban Pembunuhan Di Dusun Kembang Desa Setren Kecamatran Slogohimo Kabupaten Wonogiri. Selasa (23/04). Dokumentasi Humas Polres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Wasapada Amirullah, meninjau dan mengecek langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban pembunuhan di Dusun Kembang, Desa Setren, Kecamatran Slogohimo Kabupaten Wonogiri, Selasa (23/04).


Usai melakukan pengecekan ke TKP, Kapolres beserta rombongan menyempatkan diri untuk mengunjungi  rumah duka dari korban pembunuhan tersebut guna menyampaikan tali asih sebagai ungkapan belasungkawa serta menjelaskan tentang perkembangan dari kasus pembunuhan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya pada Senin (22/04) telah terjadi penemuan jasad manusia yang diduga merupakan korban pembunuhan. Korban adalah KM (28) warga Desa Randusari, Kecamatan Slogohimo, Wonogiri.

Kapolres Wonogiri mengatakan, penemuan jasad berawal dari adanya laporan orang hilang di Polsek Slogohimo pada tanggal 28 Maret 2024. 

Korban KM (28) oleh keluarganya dilaporkan hilang pada 28 Maret 2024. Berawal dari laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan mengarah kepada SPY alias BR (44) warga Desa Setren, Slogohimo, Wonogiri.

Akhirnya Senin (22/04) tim kepolisian melakukan pencarian terhadap korban dan berhasil menemukan adanya jasad manusia di pekarangan milik SPY alias BR di Setren, Slogohimo, Wonogiri.

Guna mengetahui penyebab kematian korban, jasad korban saat ini telah dievakuasi ke rumah sakit Bhayangkara Surakarta untuk dilakukan autopsi guna mengetahui identitas dan penyebab kematian korban. 

‘’Saat ini SPY alias BR telah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan di Rutan Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka, kita sangkakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun,’’ pungkasnya.

Di bawah ini adalah pranala pemberitaan kasus oleh RMOLJawaTengah pada Senin (22/04).

https://www.rmoljawatengah.id/heboh-ditemukankerangka-manusia-di-pekarangan-warga-di-slogohimo-wonogiri