Pemprov Jateng Perlu Alokasikan Anggaran untuk Pendamping Desa

Anggota Komisi A DPRD Povinsi Jawa Tengah Denny Septiviant, SH.LLM mendorong pemerintah provinsi Jateng untuk memberikan peningkatan kapasitas kepada pendamping desa dan pendamping lokal desa (PLD) melalui pelatihan dan dukungan anggaran.


Denny menegaskan, peran mereka signifikan melakukan pendampingan di desa dalam melakukan perubahan yang positif.

Pendamping desa dan PLD, jelasnya, telah menunjukkan kinerjanya dengan  memunculkan kreativitas dan inovasi sehingga tercipta hal-hal baru untuk kemajuan desa.

“Pendamping desa dan PLD telah bisa mencari peluang untuk menciptakan hal-hal baru yang baik demi kemajuan desa,” ujar Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Dari hasil reses nya beberapa saat lalu, Denny menceritakan telah menemukan fakta bahwa dalam situasi covid19 ini, Pemerintah Provinsi bisa memantau keadaan melalui aplikasi Jogo Tonggo yang ternyata juga diinput oleh PLD langsung dari tempat tugasnya masing-masing.  

"Ini menunjukkan bahwa  pendamping desa dan PLD juga berperan penting dalam memberikan data secara real time untuk pembuatan kebijakan covid19 di level Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," tegasnya.

Selain itu Denny juga menyebutkan peran PD dan PLD untuk bergerak bersama untuk membangun potensi sumber daya alam yang ada di desa yang dikemas menjadi pariwisata desa ataupun ekonomi lokal lainnya.

“Pariwisata desa yang dikelola BUMDES ini nantinya akan berefek pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tetapi kuncinya satu yaitu berkolaborasi seperti dengan karang taruna, pramuka dan seluruh elemen yang ada di desa untuk kita bergerak bersama,” katanya.

Denny mengingatkan bahwa Pemprov Jateng juga mempunyai tugas untuk memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan upaya percepatan Pembangunan Desa dalam bentuk bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis. 

Untuk membantu memfasilitasi dan mendampingi pelaksanaan UU Desa dimaksud, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah melaksanakan pendampingan sejak tahun 2015, melalui Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang terdiri dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) kabupaten/kota, Pendamping Desa dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PD/PDTI) di kecamatan serta Pendamping Lokal Desa (PLD) di tingkat desa dan/atau antar desa. 

"Saya melihat hasil evaluasi pendampingan serta memperhatikan tingkat kesulitan dan akses lokasi-lokasi desa dampingan khususnya oleh PLD, maka sangat logis dibutuhkan dukungan dari Pemerintah Provinsi," ujar Denny.  

Atas dasar itu, dia meminta kepada pemerintah provinsi untuk turut membantu biaya operasional PLD dimaksud dari sumber pendanaan APBD, agar dapat melaksanakan tugas-tugas pendampingan secara optimal. 

"Namun pengalokasian dan pengelolaan dukungan APBD dimaksud, agar tetap berpedoman pada peraturan-peraturan pengelolaan APBD Provinsi yang berlaku," pungkasnya.