Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Gratiskan Pajak, Warga Jateng Sekalian Bisa Balik Nama

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Akan Berlaku 8 April-30 Juni 2025. Dokumentasi Badan Pendapatan Daerah
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Akan Berlaku 8 April-30 Juni 2025. Dokumentasi Badan Pendapatan Daerah

Semarang - Pemerintah Jawa Tengah akan mengampuni pajak kendaraan terlambat pembayaran dan tidak dikenakan denda pada 8 April-30 Juni. Namun, adanya wacana ini mendapatkan respons dari masyarakat khawatir jika proses sulit apalagi bila kendaraan beli bekas alias seken. 


Hal inipun ditanggapi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng AKBP Prianggo Malau menjelaskan, sebaiknya jika tidak ingin kesulitan bisa sekalian balik nama kendaraan. 

"Kita sesuaikan regulasinya, apabila kendaraan tersebut sudah ganti identitas kepemilikan tentunya akan lebih mudah dan tidak banyak persyaratan harus dipenuhi atau istilahnya balik nama," jelas Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng itu. 

Menurutnya, bila tidak begitu, tidak bisa diproses. Sehingga, ia menyarankan, masyarakat agar melakukan balik nama identitas kepemilikan. 

"Belum bisa, dan harus dilakukan perubahan identitas kepemilikan," katanya. 

Rencana Pemerintah Jawa Tengah melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), akan membantu masyarakat agar bisa membayar pajak kendaraannya bila terlambat pembayaran.

Program ini memudahkan masyarakat, pemerintah akan menggratiskan pajak kendaraan sesuai jumlah tahun belum dibayarkan. Termasuk juga, denda keseluruhan dalam pajak mati akan gratis. 

Namun begitu, masyarakat merasa tetap sulit melakukan pembayaran bila kendaraan bukan atas nama sendiri. Sebab, untuk pembayaran ada syarat KTP pemilik kendaraan.