Pemerintah Kota Yogyakarta mengkaji pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang retribusi tempat khusus parkir untuk mengantisipasi munculnya parkir liar sehingga sektor lain terkait dengan pariwisata di Ibu Kota DIY ini tidak tumbang.
“Jangan sampai di satu sisi dishub sukses tapi pariwisata tumbang. Dishub memperhitungkan treatment effect yang kemunginan terjadi,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, di sela-sela Ujian Kompetensi Wartawan (UKW), di Yogyakarta, Jumat (9/6).
Pihaknya mengaku akan menggandeng dinas terkait seperti pariwisata, pekerjaan umum, pendapatan, lingkungan hidup dan lainnya.
“Terkait public policy harus komprehensif dan kita memiliki ruang berbicara yang sama untuk ‘berbicara’,” terang dia.
Dia mengajak masyarakat mendukung penerapan program-program dishub guna mengatasi kemacetan. Salah satunya program park and ride, masyarakat bisa memarkir kendaraan di titik parkir sudah disediakan pemerintah dan menggunakan transportasi umum untuk menuju tempat wisata.
“Seperti liburan kemarin (cuti bersama Waisak), kita mendorong masyarakat untuk ke sana (mendukung program tersebut tapi memaksa orang untuk memberhentikan juga sebuah proses,” terang dia.
Terkait parkir liar, dia menilai sebagai bentuk aktivitas ilegal melanggar hukum. Oleh sebab itu, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian untuk tindakan selanjutnya.
“Beberapa pelaku sudah menjalani penindakan hukum tapi tidak bisa dipublisikasikan secara besar-besaran,” tutur dia.