Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor: TN.38/ 597/2024 tentang Himbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan yang Aman dan Sehat di Kota Surakarta.
- Keindahan Bawah Laut untuk Mahkota Perempuan
- Nekat Trabas Jalur Bandung-Banyuwangi Demi Hemat Biaya
- Perdana, KAI Persembahkan Band Di Atas Kereta
Baca Juga
Surat Edaran imbauan untuk tidak mengonsumsi daging anjing itu tersebut ditetapkan, pada Senin (19/02) kemarin.
"Kemarin kami mengeluarkan surat edaran berupa imbauan untuk tidak lagi mengonsumsi daging anjing," jelas Gibran, Rabu (21/02).
Isi dari surat edaran tersebut adalah himbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk pangan asal hewan yang berasal dari hewan non-ternak.
Termasuk dijelaskan juga tentang bahaya konsumsi daging anjing atau bahan non-pangan lainnya.
Gibran menyatakan surat edaran yang dikeluarkan itu masih sebatas imbauan. Dan ditujukan pada masyarakat Solo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Solo, Dinas Perdagangan Solo, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo.
"Tapi ini sebatas surat edaran. Akan lebih baik kalau diperkuat menjadi peraturan daerah (Perda). Tapi akan kami konsultasikan dulu dengan Ketua DPRD," ungkapnya.
Sementara kepada para pedagang daging anjing Gibran mengatakan akan memberikan pelatihan agar tidak lagi berjualan olahan daging anjing dan memilih berjualan lainnya.
"Warung-warung yang semula menjual daging anjing akan kami beri pelatihan untuk alih usaha jadi UMKM yang jualan daging ayam atau daging sapi,” lanjut Gibran.
Disebutkan Gibran, pembinaan kepada pedagang kuliner daging anjing pernah dahulu dilakukan di Solo. Hasilnya ada yang beralih berjualan daging ayam dan daging sapi. Namun ada juga beberapa dari mereka tetap berjualan daging anjing.
"Ya tahun ini kami perkuat ya, ada banyak masukan-masukan, evaluasi dari warga, komunitas pencinta anjing, dan lain-lain," pungkasnya.