Kepala Badan Pendapatan Daerah kota Semarang H A Yudi Mardiana menegaskan bahwa sementara ini tidak ditemukan adanya penggelapan pajak hiburan di tempat Karaoke Zeus di Jalan S. Parman Semarang.
- KPU Jateng Tetapkan Luthfi-Yasin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024
- Desa Curug, Sukses Laksanakan Pilkada Serentak dengan Tertib
- 1.246 Anggota Satlinmas Pekalongan Siap Amankan Pilkada 2024
Baca Juga
Dari data yang ada, sejak Karaoke Zeus beroperasi tahun 2017 hingga Juni 2018 telah ada pembayaran pajak hiburan setiap bulan dengan nominal semakin naik.
" Jadi sementara ini belum ditemukan bukti penggelapanya. Pajak hiburan kan menghitung sendiri. Jika nantinya dalam pemeriksaan ada kekurangan, mereka berhak mengajukan keberatan,"Ungkap Yudi saat dikonfirmasi kepada RMOL Jateng di kantornya, Senin (6/8).
Yudi menambahkan, jika nantinya dalam pemeriksaan ada kekurangan setelah mengajukan keberatan, pihak Bappenda akan memberi waktu maksimal 12 kali angsuran. Hal ini sudah menjadi hal yang lumrah dalam pembayaran pajak di tempat hiburan yang beroperasi di Kota Semarang.
"Untuk Kekurangan Bayar ini adalah hal yang lumrah dan ada tahapan-tahapan untuk diselesaikan nantinya,"imbuhnya
Sementara, dalam pemeriksaan pajak nanti, lanjut Yudi pihaknya sudah berkordinasi dengan unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang dan pihak lainnya. Pernyataan Yudi tersebut disampaikan setelah beberapa hari lalu ramai di media cetak maupun online terkait laporan Jefri tentang dugaan penggelapan pajak.
- Membedah Gaya Komunikasi Presiden RI
- Menggoreng Isu Ijazah Palsu Jokowi, Ulah Siapa, Untuk Apa?
- Dituduh Gunakan Ijazah Palsu, Jokowi Akan Tempuh Jalur Hukum