Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang meminta para pengembang untuk bisa menyerahkan aset berupa fasilitas umum seperti jalan hingga taman, agar kedepannya jika ada kerusakan maka Pemkot akan bisa melakukan perbaikan melalui dinas-dinas terkait.
- Disperkim Targetkan Peningkatan Dua Taman Selesai Akhir Tahun
- Pemkot Semarang Sudah Bangun Hampir 7 Ribu RTLH
- Tulisan “Lapangan Pancasila Simpanglima”Dibongkar Lagi, Ali: Tidak Sesuai Harapan Pak Wali
Baca Juga
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali mengatakan pihaknya telah memberikan surat edaran kepada pengembang perumahan baik yang masih aktif maupun sudah tidak ada untuk bisa menyerahkan aset fasilitas umum yang kepada Pemkot Semarang.
"Kalau sudah tidak ada pengembangnya kan kasihan, warga tidak bisa mengajukan perbaikan ataupun pembangunan ke Musrenbang. Kalau ada kerusakan dan perbaikan pun Pemkot tidak bisa melakukan pembangunan, kan kasihan warga," kata Ali, Senin (30/8).
Ali menerangkan, banyak sekali kasus terkait fasilitas umum di perumahan yang sudah rusak namun tidak ada perbaikan kepada Pemkot Semarang. Bahkan tak jarang, warga melakukan swadaya untuk melakukan perbaikan fasilitas tersebut.
"Ada yang perbaikannya dilakukan warga secara swadaya, ini kan kasihan. Saya sudah minta ke lurah dan camat agar warga yang pengembangnya lari bisa ikut dimasukkan ke Musrenbang. Selama ini ditolak, padahal mereka juga warga Semarang dan membayar pajak kok nggak bisa menikmati," ungkapnya.
Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),Sutanto menyebutkan jika setiap pengembang wajib menyerahkan fasilitas umum seperti jalan dan lainnya ke Pemkot Semarang melalui Disperkim.
"Nanti dari Disperkim melapor ke kita untuk dicatat sebagai aset, misal 20 persen dari luas lahan perumahan untuk TPU ini wajib dilakukan pengembang. Termasuk untuk jalan dan fasilitas umum lainnya," ujar Sutanto.
Jika fasum tersebut tidak diserahterimakan kepada Pemkot Semarang, maka jika terjadi kerusakan atau harus ada pembangunan kembali maka pihak Pemkot Semarang tidak bisa melakukannya. Terlebih jika harus dilakukan pembangunan atau revitalisasi dalam skala besar yang tentu membutuhkan anggaran besar.
"Ini kan yang rugi masyarakat, harusnya memang diserahkan ke Pemkot," tandasnya.
- Disperkim Targetkan Peningkatan Dua Taman Selesai Akhir Tahun
- Pemkot Semarang Sudah Bangun Hampir 7 Ribu RTLH
- Tulisan “Lapangan Pancasila Simpanglima”Dibongkar Lagi, Ali: Tidak Sesuai Harapan Pak Wali