Pemerintah pusat telah menetapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan domestik yakni dengan sudah melakukan vaksin dosis ketiga (booster) sebagai salah satu syaratnya.
- Deteksi Dini Gejala Kanker Payudara Gaet 50 Perempuan
- Pemkot Semarang Tekan Stunting dengan Program Dapur Sehat
- Kejar Target Vaksinasi Nasional, Tim Satgas Covid-19 Gunungpati Gelar Vaksin Malam
Baca Juga
Melalui peraturan tersebut, Pemerintah Kota Semarang yang juga mendukung kebijakan tersebut akan terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi booster di Kota Semarang.
Kebijakan itu tertuang pada SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.
Pada SE tersebut disebutkan untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah booster tidak perlu melakukan antigen atau PCR.
Sedangkan, pelaku perjalanan yang baru vaksin dosis kedua wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Kemudian, pelaku perjalanan yang baru vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
Pelaku perjalanan yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, saat ini capaian vaksinasi booster di Kota Semarang baru mencapai 51,11 persen atau sebanyak 667.070 sasaran.
Angka ini menurut Wali Kota Semarang masih terbilang rendah. Bahkan sempat ditargetkan capaian vaksinasi booster hingga sebelum Lebaran sampai 70 persen namun hingga saat ini belum sesuai dengan target.
"Sampai hari ini kawan-kawan Dinkes baru mencapai angka 51 persen untuk booster. Di luar negeri sudah booster keempat. Kita masih sibuk booster ketiga dan belum maksimal," kata Hendi, sapaan akrabnya, Jumat (15/7).
Hendi mengaku jika pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat Kota Semarang untuk melakukan vaksin booster.
Selain sebagai salah satu syarat perjalanan domestik, vaksin booster juga menjadi salah satu cara untuk menekan angka kematian akibat paparan Covid-19.
"Kami mengedukasi masyarakat terkait prokes dan booster. Pemerintah pusat bahkan sudah memberi instruksi untuk perjalanan jauh wajib hukumnya booster. Saya rasa terobosan bagus," ungkapnya.
Dinas Kesehatan Kota Semarang sendiri sudah mencoba beberapa metode untuk mempercepat capaian vaksinasi booster.
Salah satunya, petugas Puskesmas diminta untuk jemput bola mengajak masyarkat untuk melakukan vaksinasi booster. Vaksinasi booster juga masih dibuka di sentra vaksin salah satunya di Mall Tentrem.
"Saya juga minta kepada para ASN bisa mengajak keluarganya untuk bisa segera booster," tandasnya.
- Pemkab Karanganyar Mulai Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
- Banyak Berita Hoax, Difabel Tuna Rungu Tidak Mau Divaksin
- Infeksius dan Berbahaya, Penanganan Limbah Medis Covid-19 Harus Ditangani secara Hati-hati