Pemkot Semarang Terima 1.600 Vaksin Termin Kedua

Kota Semarang kembali menerima vaksin termin kedua sebanyak 1.600 dosis. Vaksin tersebut masih diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (Nakes), yang hingga kini jumlah yang mendaftar melalui SISDMK mencapai 25 ribuan.


Kota Semarang kembali menerima vaksin termin kedua sebanyak 1.600 dosis. Vaksin tersebut masih diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (Nakes), yang hingga kini jumlah yang mendaftar melalui SISDMK mencapai 25 ribuan.

Kepala Dinas Kesehatan, M. Abdul Hakam, mengatakan, saat ini total penerima vaksin ada 10.391, sedang untuk hari ini sudah terlaksana 367 orang yang divaksinasi. Hingga saat ini ada 9.235 orang yang sudah mendapatkan vaksin di Kota Semarang.

Menurut Hakam, data ini akan terus bergerak karena di setiap faskes sudah difasilitasi aplikasi untuk meng-update siapapun yang sudah menerima vaksin, tertunda maupun gagal di vaksin.

"Kita hari ini mendapatkan vaksin termin kedua 1.600, jadi kalau kemarin itu baru 19.009, jadi memang termin kedua ini fokusnya ada di 32 kabupaten/kota se Jaeng, kalau yang termin pertama itu kan 2 kota/1 kabupaten. Termin kedua ini juga masih untuk nakes, dan nakes kita setiap hari yang mengisi di SISDMK nambah terus dan sekarang sudah di angka 25 ribu,†kata Hakam, Senin (25/1).

Untuk melakukan percepatan vaksinasi, Hakam mengaku seharusnya data yang sudah masuk diKomite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) bisa teregistrasi atau terhubung ke BPJS Kesehatan, sehingga bisa dilakukan di faskes terdekat.

"Data dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) sekitar 18.240, yang sudah registrasi itu 17.800, sedang logistik kita ada 19.000an, sebetulnya kalau data itu sudah diberikan sejak awal itu aman kita bisa lakukan percepatan di 57 faskes, tapi masalahnya yang sudah teregistrasi 17.800 tadi belum bisa masuk ke aplikasinya BPJS, tapi nama-namanya belum bisa dibuka ini yang membuat percepatannya belum bisa maksimal,†tambahnya.

Hakam menambahkan, jika calon penerima vaksin belum memiliki E-Tiket, namun terdaftar dalam sistem SISDMK, maka bisa langsung melakukan vaksinasi di faskes terdekat atau di puskesmas dan Rumah Sakit tempatnya bekerja.

"Termin kedua itu adalah alokasi termasuk nama, kalau kemarin sudah masuk di termin pertama itu berarti suntikan kedua,†imbuhnya.

Mereka yang tidak hadir saat jadwal vaksinasi memiliki bermacam alasan, selain tidak mengetahui jadwal pasti vaksinasinya, ada juga yang ditunda karena alasan kesehatan, mulai dari menyusui, hamil atau promil, kelainan darah, autoimun atau penyakit kronik yang belum stabil seperti diabetes dengan A1C nya lebih dari 7,5 ataupun hipertensi dengan tensi masih diatas 140/90.

"Syarat-syarat sebelum vaksin itu tidak boleh sakit seperti demam akut, asma akut itu harus ditunda dulu, jadi tidak ada keharusan sebelum vaksin harus di swab dulu, tapi pastikan keadaan sehat, tidak ada faktor penyakit penyerta komorbid yang belum stabil, minimal 3 bulan dia harus stabil,†terangnya.

Usai dilakukan vaksin, tambah Hakam, bukan berarti antibodi orang tersebut akan meningkat, karena pembentukan titer antibodi bisa terjadi 28 hari pasca disuntikkan vaksin yang kedua.

Karena memang setelah dilakukan suntik pertama, jangka waktu 14 hari akan dilakukan suntik vaksin yang kedua untuk orang yang sama.

"Titer antibodi setelah vaksin akan keluar minimal hari ke-28 setelah vaksin yang kedua. Jadi orang itu kalau sudah di vaksin, lalu dikatakan positif itu dari mana dulu, kalau misalnya dari Rapid test antigen dan hasilnya positif berarti memang sudah terbentuk, seperti kasus Bupati Sleman itu sebelumnya beliau sudah terpapar dulu sebelum di vaksin,†bebernya.

Sejauh ini, dirinya juga belum menemukan efek samping akibat vaksinasi yang telah dilakukan sejak tanggal 14 januari lalu.

"Alhamdulilah sampai sejauh ini belum ada KIPI abik itu demam, kemerahan, bengkak," pungkasnya.