Pemkot Semarang meluncurkan program Simpang Lima yang digagas oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang.
- 10.375 KPM di Kota Pekalongan Nikmati Bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2025
- Defisit Anggaran, Uang Harian Anggota DPRD Rembang Periode 2019-2024 Belum Terbayar
- Selama Bulan Ramadhan, Pemkab Rembang Larang Kafe dan Karaoke Beroperasi
Baca Juga
Simpang Lima ini merupakan sinergitas dalam penanganan gawat darurat terpadu secara lintas sektor dan bersama masyarakat.
Program ini dibuat sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan kegawatdaruratan yang ada disekitar masyarakat di Kota Semarang. Peluncuran program dilakukan oleh Walikota Semarang di Ruang Loka Krida lantai 8, Balaikota Semarang, Selasa (23/5).
Walikota Semarang, Hevearita G. Rahayu mengatakan penanganan kegawatdaruratan memang dirasa sangat penting.
Sehingga hal ini perlu adanya kolaborasi atau kerjasama dengan berbagai pihak agar masyarakat bisa segera ditolong ketika terjadi kecelakaan.
"Untuk ambulan kedaruratan, apabila terjadi kecelakaan langsung jalan. Perawatan dibantu Jasa Raharja. Pastinya juga punya BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ita, sapaan akrabnya.
Pemkot Semarang juga bekerjasama dengan PT Taspen terkait peningkatan layanan jaminan sosial ASN Kota Semarang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam mengatakan saat ini Pemkot Semarang sendiri sudah memiliki ambulan kegawatan yang digunakan untuk melayani masyarakat secara gratis. Namun, pelayanan ambulan saja tidak cukup untuk penanganan kedaruratan.
Selain itu, dalam rangka menurunkan angka kematian dan kecacatan akibat kecelakaan, pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan pelayanan kegawatdaruratan melalui program Simpang Lima ini.
Bahkan, Hakam mengakui jika saat ini juga sudah melatih karang taruna, bankom dan relawan-relawan terkait dengan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Sehingga jika terjadi kecelakaan maka pertolongan pertama akan bisa dilakukan oleh para relawan.
Tak hanya itu, Dinas Kesehatan juga berkolaborasi dengan Jasa Raharja terkait dengan pembiayaan akibat kecelakaan.
"Kalau ada kecelakaan dibutuhkan pembiayaan. Kalau pakai bpjs kesehatan tidak bisa, biasanya Jasa Raharja. Ini kami sudah gandeng Jasa Raharja," tuturnya.
Melalui kerjasama dengan Jasa Raharja, maka pihak yang terlibat kecelakaan tidak perlu mengurus sendiri namun sudah satu pintu. Hal ini tentu untuk memudahkan korban kecelakaan maupun keluarganya.
"Kasus kecelakaan Rp 20 juta ditanggung Jasa Raharja. Setelah itu, akan bisa menggunakan asuransi berikutnya apakah BPJS ketenagakerjaan atau lainnya," pungkasnya.
- Pimpinan DPRD Definitif Diambil Sumpahnya, Tugas Pemerintahan Harus Makin Sinergi
- Gerakan Pasar Murah, 200 Paket Sembako Diserbu Warga Kota Pekalongan
- Rusak Parah Selama Puluhan Tahun, Pj Bupati Banjarnegara Resmikan Jalan Binorong-Tapen