Pemkot Semarang Larang Pembagian Takjil dan Sahur di Jalanan

Pemerintah Kota Semarang melarang masyarakat membagikan takjil atau makanan berbuka puasa dan sahur di jalanan. Hal ini sesuai peraturan daerah (perda) melarang memberikan sumbangan kepada pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT).


Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu mengingatkan masyarakat menaati hal tersebut. Ia menegaskan dengan tidak membagikan makanan berbuka maupun sahur di jalanan maka tidak akan mengganggu arus lalu lintas.

"Sudah ada peraturan wali lota yang tidak memperbolehkan adanya pembagian takjil di pinggir jalan. Besok Jumat kita tentukan titik mana saja masyarakat boleh membagikan takjil. Agar tak mengganggu arus lalu lintas," kata Ita, sapaan akrabnya, usai melaksanakan shalat tarawih berjamaah di Masjid Agung Semarang, Rabu (22/3).

Ita juga mengajak masyarakat untuk saling bertoleransi antar umat beragama dan menghormati satu dengan lainnya. Ia juga berharap masyarakat bisa melaksanakan ibadah puasa tahun ini dengan khusyuk. Pasalnya, saat ini sudah tidak ada lagi pembatasan dalam beribadah karena PPKM juga telah dicabut.

"Tapi tetap jaga protokol kesehatan (prokes) karena ini peralihan dari pandemi menuju endemi," ungkapnya.

Dia mengajak para warga agar bisa menjaga nafsu lapar, dahaga hingga amarah selama bulan suci penuh ampunan.