Pemkot Semarang Beri Diskon 40 Persen Pembayaran BPHTB

Pemerintah Kota Semarang memberikan potongan sebesar 40 persen untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Potongan ini diberikan khusus bagi warga yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021


Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Bapenda Kota Semarang, Saryono, dalam sosialisasi kepada Lurah mengenai BPHTB PTSL di Gedung Serbaguna, Balaikota Semarang, Kamis (14/10). Saryono mengatakan dalam program PTSL ini akan ada 50 ribu sertifikat yang diterbitkan.

Pihaknya berharap program PTSL ini bisa berlangsung hingga akhir Desember 2021. Selain itu, program PTSL ini merupakan salah satu potensi pendapatan di sektor BPHTB.

Potongan sebesar 40 persen mulai berlaku pada 12 Oktober hingga 31 Desember 2021. Dengan adanya keringanan tersebut, antusias warga untuk membayar BPHTB terbilang cukup baik. Meski demikian baru 10 persen peserta PTSL yang sudah membayar BPHTB. Sedangkan warga yang tidak mengikuti program PTSL dan mengajukan keringanan terpaksa harus ditolak.

"Masyarakat ada yang mengajukan permohonan keringanan tapi karena bukan PTSL 2021 ya kami tolak, termasuk ada pihak-pihak lain yang ingin memanfaatjan keringanan ini. Setelah kai cek sertifikatnya ternyata bukan PTSL. Jadi, kami tidak beri keringanan," katanya. 

Saryono menyebut realisasi BPHTB secara keseluruhan baru 50 persen atau sekitar Rp 350 miliar dari target Rp 711 miliar. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, ada 5.678 bidang tanah yang telah keluar sertifikatnya melalui program PTSL. Iswar menilai jumlah itu sudah cukup bagus dan berharap program PTSL bisa selesai hingga akhir tahun ini. 

Dengan mengikuti program PTSL, warga memiliki kewajiban untuk segera menyelesaikan pembayaran BPHTB. Dia menghimbau agar warga bisa memanfaatkan potongan sebesar 40 persen tersebut yang diberikan oleh Pemkot Semarang.

"Di BPN akan tercatat BPHTB terhutang. Ini kesempatan bagi masyarakat pemotongan BPHTB 40 persen berlaku 31 desember sesuai kebijakan Pak Wali," tuturnya 

Pihaknya mengumpulkan lurah untuk menginformasikan terkait PTSL kepada masyarakat sekaligus BPHTB yang harus dibayarkan. 

Pensertifikatan melalui program PTSL ini dilakukan bertahap mengingat proses cukup panjang dan cukup banyak masyarakat yang mengikuti program tersebut.