Pemkot Salatiga sepakat menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Salatiga terkait Penanganan masalah Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
- Gerindra Usung Aldi-Reza di Pilwakot Salatiga
- Gerindra Salatiga 'Warning' Bacalon Kembalikan Formulir Pendaftaran Meski Kondisi Kosong
- Izin dari Kesatuan, Kolonel Haryono Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota ke Gerindra
Baca Juga
Bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, kesepakatan dituangkan dalam penandatanganan MoU antara Wali Kota Salatiga Yuliyanto SE., MM dengan Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana, S.H.,M.H.
"Dimana Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga yang sekarang dipimpin oleh Moch Riza sangat berkomitmen dan berkelanjutan dalam hubungan baik dengan Pemerintah Kota Salatiga serta melayani masyarakat Kota Salatiga juga secara baik," kata Wali Kota usai penandatanganan, Rabu (1/9).
Ia menyampaikan apresiasi dan terimakasih berkaitan dengan kerjasama yang telah terbangun selama ini antara Pemerintah Kota Salatiga dengan Kejaksaan Negeri Salatiga.
Terkait dengan kerjasama ini, disebutkannya bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari Pemerintah Kota Salatiga dalam penyelesaiaan permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Nota kesepakatan ini sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan perpanjangan termasuk pada hari ini karena telah berakhir di tanggal 26 Agustus 2021 kemarin," terang Yuliyanto.
Melihat strategisnya nota kesepakatan tersebut, kepada Perangkat Daerah Wali Kota meminta supaya benar-benar mencermati dan mengimplementasikan nota kesepakatan ini dengan sebaik-baiknya.
Ia menambahkan, dalam nota kesepakatan ini mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Baik Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Assistance).
"Termasuk pula, tindakan hukum oleh JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Pemerintah Kota Salatiga dengan Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMD, BUMN, pemulihan dan penyelamatan kekayaan aset serta permasalahan lainnya," terang dia.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Moch Riza mengapresiasi segenap jajaran Pemkot Salatiga atas kesungguhannya mewujudkan kerjasama dan koordinasi formal yang terstruktur, terarah dan berkesinambungan.
"Tentunya, guna mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak secara lebih optimal, efektif dan efisien," tutur Kajari Moch Riza.
Ia menerangkan, sesuai tugas, fungsi kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 2 Undang-undang Negara Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.
"Oleh karena itu, dengan adanya pembaruan nota kesepakatan ini dapat dimaknai sebagai bentuk kesamaan tekad dan semangat antara Pemkot Salatiga dan Kejaksaan Negeri Salatiga untuk semakin meningkatkan jalinan kerjasama, koordinasi dan efektivitas dalam menyelesaikan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," pungkasnya.
- Gerindra Usung Aldi-Reza di Pilwakot Salatiga
- Gerindra Salatiga 'Warning' Bacalon Kembalikan Formulir Pendaftaran Meski Kondisi Kosong
- Izin dari Kesatuan, Kolonel Haryono Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota ke Gerindra