Pemkot Salatiga Lindungi Korban Pelecehan Seksual di Rumah Aman

Dok/ ilustrasi
Dok/ ilustrasi

Kasus perempuan BA (20) disekap dan dijadikan budak seks oleh anak pengusaha Solo, mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A PPKB) Kota Salatiga.


"Pendampingan yang kita lakukan sudah dua kali, sejak tanggal 1 Agustus 2023. Dengan perjalanan korban seperti itu, kami menyiapkan rumah aman," ungkap Kepala Dinas DP3A PPKB Kota Salatiga Yuni Ambarwati kepada RMOLJateng, Senin (28/8).

Untuk saat ini, Yuni mengakui kondisi BA masih belum stabil dan korban menempati di rumah aman hingga pulih.

"Pendampingan psikolog yang kita berikan secara hati-hati. Yang pasti kita ingin korban merasa nyaman dulu dan tenang," terangnya.

Dia mengakui, keterlibatan DP3A PPKB Kota Salatiga setelah ada pengaduan dari keluarga BA mendatangi langsung pihak tersebut. Saat ini korban masih dibawah perlindungan keluarga langsung.

Sebelumnya, anak seorang pengusaha di Solo berinisial JM berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Salatiga. JM disangkakan telah melakukan penyekapan terhadap seorang perempuan muda BA warga Salatiga selama berbulan-bulan lamanya. Ironisnya, selama disekap korban dianiaya, jadikan budak seks serta dijadikan konten pornografi.

"Selama disekap, korban ditelanjangi, difoto, dijadikan budak seks bahkan ketika melawan dianiaya. Bekas penganiaya masih terlihat di tubuh korban," ungkap juru bicara penasehat hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Fajar Iustitia Kota Salatiga, Caesar F. B. C Wauran saat jumpa pers kepada wartawan di Salatiga, Rabu (23/8).