Kota Salatiga didukung dibentuk kantor cabang Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Jelang Penuntutan, 35 Barang Bukti Perkara Pidum Kejari Salatiga Dimusnahkan
- Kajari Herwin Ardiono : Kejahatan Narkoba di Salatiga Banyak Belum Terungkap
- Jajaran Kejari Salatiga Ikut Donor Darah
Baca Juga
"Penggunaan narkotika di Salatiga cukup tinggi, kasus-kasusnya juga cukup banyak ditemukan. Sehingga, sudah selayaknya Salatiga punya BNN (Kantor) sendiri," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Herwin Ardiono kepada RMOLJateng, Rabu (20/7).
Herwin menyebutkan, jika Salatiga menginduk kepada BNN Cabang Temanggung sebagai wilayah kerja.
Ia menandaskan, Salatiga sebagai daerah pelintasan cukup memiliki prospek bagi pengedar dan bandar melakukan transaksi barang haram di Salatiga. Meski belum masuk dalam kategori memproduksi barang haram narkotika, namun berpeluang menjadi pasar peredaran narkotika.
Tercatat, sejak tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022 saja kasus narkotika di Salatiga mencapai 35 perkara telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan data itu, jenis narkoba yang diedarkan di Salatiga mulai dari sabu, ganja, tembakau gorilla dan pil daftar G lengkap beredar di Salatiga. Untuk itu, pemberantasannya tidak hanya satu pihak saja, tapi keroyokan," pungkasnya.
Apalagi, Kota Salatiga sebagai pusat perdagangan dan pendidikan tak sedikit masyarakat dari berbagai daerah di tanah air berkumpul di Salatiga. Kesempatan itu, diakuinya, menambah peluang potensi Salatiga sebagai pasar narkoba.
"Saya mendukung Pemkot Salatiga membentuk BNN agar penanganan kasus-kasus narkoba lebih terukur," imbuhnya.
- Jelang Penuntutan, 35 Barang Bukti Perkara Pidum Kejari Salatiga Dimusnahkan
- Dampingi Porprov XVI, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga : Penggunaan Anggaran Harus Transparan
- Kajari Herwin Ardiono : Kejahatan Narkoba di Salatiga Banyak Belum Terungkap