Pemkot Salatiga Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan KIHT Kota Salatiga di hadiri para pihak terkait, di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Selasa (16/11). RMOL Jateng
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan KIHT Kota Salatiga di hadiri para pihak terkait, di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Selasa (16/11). RMOL Jateng

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, pembentukan Kajian Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) bisa menjadi solusi pemberantasan rokok ilegal yang sedang marak selama pandemi Covid-19.


Harapan ini disampaikan Yuliyanto saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan KIHT Kota Salatiga di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Selasa (16/11). 

Politikus Partai Gerindra itu menandaskan, peredaran rokok ilegal di masyarakat harus terus dicegah, agar pemanfaatan komoditi tersebut bisa menaikkan perekonomian masyarakat yang ada di Kota Salatiga.

"Dan dengan keberadaan KIHT juga mempunyai manfaat ekonomi yang besar dalam rangka mendorong perekonomian masyarakat dengan meningkatkan pendapatan asli daerah," ujarnya. 

Menurutnya, KIHT merupakan kawasan pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana sekaligus fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan dan dikelola oleh pengusaha kawasan  industri hasil tembakau.

"Dengan adanya kajian dalam FGD ini, nantinya agar diperolah kajian-kajian yang mendalam mengenai rencana pembentukan KIHT di Kota Salatiga," ungkapnya. 

Pada akhirnya, Wali Kota meminta kepada semua elemen masyarakat tidak segan terus memberikan tanggapan maupun masukan supaya diperoleh hasil kajian mengenai KHIT yang faktual dan relevan.