Penjabat Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi angkat bicara soal perkembangan kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Salatiga berinisial YS (44) ditangkap karena penyalahgunaan narkoba oleh Polda Jawa Tengah.
- Pemkot Hibahkan Rp13 Miliar untuk KPU Salatiga
- Pembangunan Gapura Digital di Merdeka Selatan Salatiga Esensi Program Tilik Kampung
- SMP Negeri 7 Salatiga Baru Pertama Kali Disambangi Kepala Daerah
Baca Juga
Sinoeng menyebutkan, YS alias Yuleck berdinas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Salatiga mendapatkan pendampingan hukum.
"Kasus yang bersangkutan masih ditangani Polda Jateng. Statusnya masih tersangka. Dan saat ini, kita (berikan) dampingan hukum saat ini," ungkap Sinoeng, Kamis (14/7).
Ia menilai, kasus narkoba itu sama berat dan berbahaya dengan pelanggaran karena kasus korupsi.
Terkait sanksi, dia menyebutkan akan menyesuaikan putusan dari pengadilan.
"Nanti kita sesuaikan aja. Kalau tuntutannya lebih dari dua tahun atau putusan lebih dari dua tahun dia harus berhenti. Tapi kalau di bawah itu kita sesuai. Untuk saat ini, akunya, posisi hak-hak dari tersangka telah dipotong setengahnya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Yuleck berdomisili di Kalicacing, Kacamatan Sidomukti Salatiga di tangkap dilatarbelakangi penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Salatiga.
Dirresnarkoba Polda Jateng Lutfi Martadian menyebutkan, dari tangan pelaku diamankan dua paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih dari 50 gram narkotika jenis ganja.
- Pemkot Hibahkan Rp13 Miliar untuk KPU Salatiga
- Pembangunan Gapura Digital di Merdeka Selatan Salatiga Esensi Program Tilik Kampung
- SMP Negeri 7 Salatiga Baru Pertama Kali Disambangi Kepala Daerah