Pemkot Minta Pabrik yang Mencemari Sungai Silandak Berhenti Beroperasi

Pemerintah Kota Semarang bertindak tegas atas kasus pencemaran lingkungan yang mencemari Sungai Silandak di RT 07 Rw 02 Kelurahan Ngaliyan dengan menutup operasional pabrik yang diduga mencemari sungai.


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memberikan surat rekomendasi kepada Satpol PP Kota Smearang untuk menyegel PT Alutama di Kawasan Industri Candi (KIC) hingga pabrik tersebut memiliki tempat pengolahan limbah yang baik.

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi meminta DLH dan Satpol PP untuk mengawasi pabrik yang diduga mencemari lingkungan tersebut.

"Karena mereka (DLH dan Satpol PP) turun ke lapangan itu saya mendapat masukan dari masyarakat, inilah fungsi kanal komunikasi Lapor Hendi. Kalau memang tidak punya pengolahan limbah, ya harus tutup dulu," kata Hendi, sapaan akrab Walikota Semarang, Senin (21/2).

Hendi juga meminta kepada DLH untuk menghentikan operasional pabrik yang memang tidak memiliki pengolahan limbah yang sesuai standar. Nantinya, lanjut Hendi, pabrik tersebut boleh beroperasi lagi jika sudah memiliki pengolahan limbah yang baik.

"Sudah di cek kemarin, perusahaan itu membuah limbah karena pengolahannya belum benar. Ada laporan kerusakan peda mesin Instalasi Pengolahan Air dan Limbah (IPAL). Oprasional perusahaan dihentikan dulu hingga IPAL berfungsi kembali," terangnya.

Meski diakui Hendi, dengan beroperasinya pabrik atau perusahaan yang memiliki banyak pekerja, artinya bisa membangkitkan ekonomi di Kota Semarang, namun dirinya juga tidak mau jika dengan beroperasinya pabrik yang tidak memiliki standar pengolahan limbah justru merusak lingkungan sekitar.

"Pemkot tidak ingin arogan main tutup, tapi kita harus jaga ekosistem dan lingkunga. Perusahaan juga harus menghormati tetangga-tetangga sekitar dengan menjaga kebersihan lingkungan. Kalau sistem pengolahan limbahnya tidak baik ya jangan beroprasi dulu," pungkasnya.