Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menggelar Expose Pelayanan Publik 2023. Standar pelayanan sebagai pedoman pelayanan publik dan upaya pencegahan maladministrasi, di Pendopo Pengabdian Rumah Jabatan Wali Kota Magelang, Kamis (07/03).
- Kreativitas Perempuan Jadi Fokus Seminar Hari Kartini DPPKBP3A Sukoharjo
- KPU Karanganyar Patuhi Aturan, Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada ke Kas Daerah
- Karanganyar Resmikan SPPG Baru, Perkuat Gizi Anak Dan Ekonomi Lokal
Baca Juga
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Magelang, Wikan Kanugroho menjelaskan, expose ini digelar sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan.
"Kita diminta agar standar pelayanan dioptimalkan, termasuk di sektor delivery," jelas Wikan, di sela acara yang dihadiri oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Siti Farida beserta jajarannya dan Wakil Wali Kota Magelang, KH M Mansyur.
Kota Magelang telah mengantongi predikat pelayanan prima dengan nilai 4.51 dari Kemen PAN RB pada 2023. Masing-masing untuk RSUD Tidar, Kecamatan Magelang Tengah dan Dinas Sosial. Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kota Magelang juga peringkat 1 se-Indonesia berdasarkan penilaian Ombudsman RI tahun 2023.
Dua prestasi tersebut turut mengungkit nilai Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Kota Magelang yang mencapai 84,85 poin yang artinya predikat A (memuaskan).
"Maka pada expose ini kita juga mengundang unit pelayanan publik dan media agar informasi tentang standar pelayanan publik Kota Magelang diketahui masyarakat," kata Wikan.
Meski demikian, Wikan mengakui, masih ada indikator yang masih kurang sehingga belum mencapai nilai 100 (maksimal), yaitu indikator analisis beban kerja (ABK) dan penempatan pegawai.
KH M Mansyur mengatakan, Pemkot Magelang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang ini mengamanatkan bahwa negara berkewajiban dan bertanggung jawab atas pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat demi memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945.
Pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi: asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/ tindak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
"Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemberian layanan harus diupayakan kemajuan dan meningkatan, agar masyarakat dapat terpenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Karena itu, diperlukan suatu ikhtiar untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik," katanya.
Selain itu dalam paradigma new public service, pemerintah berkewajiban menjamin hak-hak dan memenuhi tanggung jawab kepada masyarakat dengan mengutamakan kepentingan warga masyarakat.
- Wali Kota Tegal Beri Pesan Menyentuh Bagi 215 Calon Haji Kota Tegal
- Suka Duka Filolog, Naskah Kuno Dianggap Pusaka Dan Jimat Oleh Para Pewarisnya
- Kejadian Kecelakaan Di Perlintasan Sebidang Sudah Menjadi Isu Nasional