Pemkot Magelang Hibahkan Aset Tanah Ke Polres Magelang Kota

Wali Kota M Nur Aziz Menyerahkan Hibah Tanah Secara Simbolis Kepala Kapolres Magelang Kota Akbp Herlina, Disaksikan Sekretaris Daerah Hamzah Kholifi. Istimewa
Wali Kota M Nur Aziz Menyerahkan Hibah Tanah Secara Simbolis Kepala Kapolres Magelang Kota Akbp Herlina, Disaksikan Sekretaris Daerah Hamzah Kholifi. Istimewa

Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menyerahkan hibah tanah kepada Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota. Tanah hibah itu akan digunakan untuk pembangunan kantor baru Polsek Magelang Tengah. 


Penyerahan hibah tanah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Magelang dalam mendukung tugas dan fungsi Polres Magelang Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Wali Kota Magelang M Nur Aziz berharap, agar hibah tanah ini dimanfaatkan secara optimal oleh Polres Magelang Kota untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya wilayah Magelang Tengah.

Aziz juga berharap dengan pembangunan kantor baru, Polres Magelang Kota dapat semakin meningkatkan kinerjanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Dengan keterbatasan aset kita (Pemkot Magelang), tapi kita bisa hibahkan untuk Polres Magelang Kota, supaya digunakan maksimal, semakin baik dan terawat. Dengan dihibahkan ini maka semua pembiayaan melekat di Polres Magelang Kota," ujarnya.

Penyerahan hibah tanah bertujuan untuk membantu penyediaan prasarana tanah dan bangunan gedung untuk kantor Polsek Magelang Tengah guna tempat penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat khususnya di wilayah Magelang Tengah.

Aziz berharap seluruh stakeholder di Kota Magelang kian kompak dan saling mendukung untuk kemajuan Kota Magelang ke depan.

Penyerahan hibah ditandai penandatanganan Kesepakatan dan Berita Acara di ruang rapat Wali Kota Magelang, Senin (13/05).

Adapun aset tanah yang dihibahkan terletak di Jl. DI Panjaitan No 15, sertifikat Hak Pakai No. 43, Kelurahan Cacaban, seluas 458 meter persegi atas nama Pemerintah Kota Magelang, dengan nilai tercatat sebesar Rp120.000.000.

Sedang aset berupa bangunan seluas 200 meter persegi meter dengan nilai tercatat sebesar Rp80.000.000.

"Total nilai barang milik daerah yang dihibahkan sebesar Rp 200 juta," kata Sekretaris Daerah Kota Magelang, Hamzah Kholifi.