Pemkab Tegal Badan Publik Menuju Informatif

RSUD Badan Publik Informatif Tahun 2024
Pj Bupati Tegal Bersama Direktur RSUD Soeselo Dan Kadis Kominfo Kabupaten Tegal. Istimewa
Pj Bupati Tegal Bersama Direktur RSUD Soeselo Dan Kadis Kominfo Kabupaten Tegal. Istimewa

Slawi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal meraih Anugerah dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 sebagai Badan Publik dengan Kategori Menuju Informatif, dan RSUD Soeselo Slawi ditetapkan sebagai Badan Publik dengan Kategori Informatif pada Anugerah Penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Semarang Senin (09/12).

Ditemui usai acara, Pj. Bupati Agustyarsyah nyatakan bahwa penghargaan ini adalah penghargaan untuk mereka semua atas prestasi dalam memberikan layanan dalam memenuhi kepentingan publik terutama berkenaan dengan hak masyarakat atas informasi publik yang dikuasai oleh badan publik.

Masyarakat punya hak untuk tahu dan mengetahui segala informasi publik yang menyangkut hal yang dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal, mau pun RSUD dr. Soeselo Slawi selaku Badan Publik.

Tugas Badan publik adalah memenuhi hak publik dengan menyediakan informasi publik secara update, transparan, dan memudahkan siapa pun untuk mengaksesnya, "Itu yang harus kita lakukan secara terus menerus dan berkelanjutan,” tegas Pj Bupati Tegal.

Agustyarsah juga mengatakan bahwa pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh Pemkab Tegal yang sudah dicapai kemudian mendapatkan apresiasi atau penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, walau masih Kategori Menuju Informatif belum Informatif. Namun setidaknya, badan publik Tegal sudah dinilai memiliki prestasi di bidang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Agustyarsyah, Kategori Informatif atau Menuju Informatif itu hanya berbeda tipis. Dalam analogi dunia akademis, keduanya sama-sama lulus. Yang satu bergelar Cumlaude sementara yang lain Tidak Cumlaude. Setiap Badan Publik mana pun dapat mencapainya karena monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik itu diselenggarakan setiap tahun.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada jajaran Kepala Perangkat Daerah dan masyarakat  atas pemberian penghargaan ini yang merupakan penghargaan semua masyarakat Kabupaten Tegal atas kinerja kita yang  mendapat predikat Kategori Menuju Informatif,” ujar Pj Bupati Tegal yang hadir didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tegal, Nurhayati dan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Tegal, Kusnianto.

Pj Bupati Tegal berharap, terlepas ada atau tidak adanya sebuah penghargaan, Pemkab Tegal selaku Badan Publik tetap akan berkomitmen akan selalu dan terus berupaya untuk mengembangkan dan meningkatkan tata kelola layanan keterbukaan informasi publik agar di tahun depan dalam layanan keterbukaan informasi publik lebih baik dan berkualitas.

Sementara  Kadis Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati mengatakan penganugerahan keterbukaan informasi publik ini adalah akhir dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Pemerintahan Kabupaten Tegal  selaku Badan Publik dalam melaksanakan tata kelola layanan informasi Publik yang sudah dicapainya

Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan salah satu metode dan teknik Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam memajukan tata kelola layanan keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik di Jawa Tengah.

Badan Publik bersifat vertikal adalah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Jawa Tengah, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan RSUD Kabupaten/Kota, KPU dan Bawaslu Provinsi Jateng, KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Monev yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah terhadap Pemkab Tegal dalam layanan keterbukaan informasi publik adalah Badan Publik Predikat Kategori Menuju Informatif nilai 88,75 dan RSUD dr. Soeselo Kategori Informatif nilai 98,44.