Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang kini resmi memiliki Klinik Kekayaan Intelektual (KI). Klinik itu berada di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbangda) setempat.
- Retreat Kepala Daerah Ditutup Presiden, Blora Siap Dukung Program Ketahanan Pangan
- Polres Purworejo Tanam Jagung di Desa Patutrejo
- Desa di Demak Bisa Dapat Pembekalan Keterampilan Masyarakat
Baca Juga
Kehadiran klinik itu mendapat dukungan dan apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Jawa Tengah. Klinik tersebut sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat.
Dukungan diberikan berupa bimbingan teknis kepada pegawai di lingkungan Pemkab Magelang.
"Mengenai cara dan prosedur pendaftaran Kekayaan intelektual," kata Nur Ichwan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkum-HAM Jawa Tengah, yang hadir dalam peresmian KAI dimaksud, Jumat (20/1/2023).
Dia menjelaskan, bimbingan teknis itu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat atau stakeholder bila ingin mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang dimilikinya.
"Dengan kehadiran Klinik Kekayaan Intelektual di Kabupaten Magelang ini maka semakin luas pula jangkauan kami dalam memberikan layanan Kekayaan Intelektual di Jawa Tengah," katanya, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Jateng.
Kepala Bappeda & Litbangda Kabupaten Magelang, M Taufiq Hidayat Yahya, mengatakan, peningkatan daya saing berkorelasi dengan tumbuh kembangnya berbagai kreativitas dan inovasi. Serta pemanfaatan potensi yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Magelang.
"Antara lain terkait seni budaya seperti ritual tradisi, kuliner dan kerajinan khas daerah sehingga diperlukan adanya perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual yang tercipta," kata Taufiq.
Menurut dia, produk ekonomi kreatif, seni dan budaya yang dihasilkan pada dasarnya adalah Kekayaan Intelektual. Hal ini perlu mendapatkan perlindungan agar dapat memberikan manfaat bagi kemajuan daerah.
"Selama ini masyarakat mendaftarkan Kekayaan Intelektual secara perorangan/ individu, baik melalui online, maupun melalui Perangkat Daerah terkait bekerja sama dengan pihak ketiga. Tetapi hingga saat ini belum ada pangkalan data (database) yang merekam Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Magelang dengan baik," ujarnya.
KKI tersebut dimaksudkan untuk menginventarisasi dan membuat pangkalan data (database) bagi kekayaan intelektual yang telah terdaftar, sebagai sarana konsultasi Kekayaan Intelektual, menumbuh-kembangkan kreativitas dan inovasi yang bernilai ekonomi dan kewirausahaan.
"Menjamin usaha yang sehat dan kompetitif, dan mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Magelang, serta memfasilitasi pemeliharaan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Magelang," tandasnya.
Kabid Litbang pada Bappeda- Litbangda, Wahyu Hernowo, menambahkan, bagi yang kesulitan membuat nama, merek dan logo, KKI siap memfasilitasi melalui rintisan kerja sama dengan Komunitas Desain Salaman, yang ditetapkan dalam SK Bupati Magelang nomor 180.182/231/KEP/24/2022 tahun 2022 tentang Kampung Logo.
"Yang juga hadir di sini, dalam menciptakan aneka desain yang dibutuhkan," pungkasnya.
- Ini Daftar Wilayah Terdampak Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Batang
- Kanwil BPN Jateng Serahkan 16 Sertifikat Aset Tanah PLN
- BNPP Gelar Rakorbangtas 2023 untuk Percepatan Pembangunan Perbatasan Negara