Pemkab Kudus Cabut IMB Hotel Sato Usai Kalah Telak Digugat Warga

Pemkab Kudus segera mencabut IMB Hotel Sato usai Mahkamag Agung menyatakan membatalkan Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kudus yang meneribitkan IMB gedung berada di Jalan Pemuda Kota Kudus.  RMOL Jateng
Pemkab Kudus segera mencabut IMB Hotel Sato usai Mahkamag Agung menyatakan membatalkan Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kudus yang meneribitkan IMB gedung berada di Jalan Pemuda Kota Kudus. RMOL Jateng

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Sato Kudus digugat Benny Ongkowidjojo, langsung direspon cepat oleh Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Bagian Hukum. 

Pemkab setempat mengaku mematuhi semua putusan MA Republik Indonesia nomor 212 PK/TUN/2023, memutuskan IMB hotel berada di Jalan Pemuda, Desa Kramat, Kudus dicabut.

Benny menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kudus yang menerbitkan IMB Hotel Sato, merupakan warga tinggal di sebelah bangunan tersebut. Gugatan hukum terpaksa dilakukan Benny, sebab saat proses pembangunan Hotel Sato mengakibatkan kerusakan rumahnya berada tepat di sebelah bangunan hotel sebagai obyek gugatan.

Dalam amar putusannya, hakim MA menyatakan membatalkan Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kudus Nomor 644/106/15.04/2022 Tentang IMB gedung tertanggal 29 Maret 2022. Tak hanya itu, MA juga mewajibkan tergugat yakni Dinas PMPTSP Kudus mencabut keputusan tentang IMB hotel bersangkutan.

Putusan MA lainnya, yakni hakim juga menghukum termohon PK I (Kepala Dinas PMPTSP) dan termohon PK II (Endang Susilowati), segera membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000.

Merespon hal itu, Pemkab Kudus melalui Bagian Hukum memastikan akan tunduk kepada putusan MA RI  bernomor 212 PK/TUN/2023 untuk mencabut IMB Hotel Sato. Pencabutan IMB dilakukan, menindaklanjuti surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Semarang diterimanya pada Jumat (2/2).

Kuasa Hukum DPMPTS Kabupaten Kudus, Adi Susatyo mengatakan, pihaknya sebagai kuasa hukum Pemkab Kudus mematuhi segala putusan dari pengadilan MA. Sebagai kuasa hukum ditunjuk, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemberi kuasa yakni DPMPTS untuk bersikap.

"Saran kami (Kepada DPMPTS Kudus),  harus mematuhi segala keputusan MA," ujar Adi Susatyo saat ditemui para wartawan di ruang kerjanya, Jumat (2/2).

Adi menjelaskan, Pemkab Kudus diberikan batas waktu selama 60 hari kerja terkait proses pencabutan IMB Hotel Sato. Jika dalam waktu tersebut belum ada tindak lanjut dari Pemkab Kudus, maka IMB telah dikantongi Hotel Sato Kudus otomatis tercabut dan menjadi bangunan ilegal.

Menurut Adi, perlu adanya pengkajian lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pembongkaran hotel tersebut. Meski demikian jika Hotel Sato Kudus ingin kembali mendapatkan IMB-nya kembali, maka mereka perlu mengurus izin usaha dari awal.

"Ketika bangunan sudah terbangun namun tidak memiliki IMB (saat ini PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung), harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi dan harus berproses dari nol lagi," ungkapnya.

Terpisah, Kepala DPMPTS) Kabupaten Kudus, Harso Widodo memastikan, Pemkab Kudus siap mengikuti putusan MA itu. Hasro juga segera merumuskan mengenai pencabutan IMB Hotel Sato.

"Nanti kami akan segara merumuskan, baik itu dalam bentuk surat atau lainnya berkaitan dengan putusan MA tersebut, bahwa IMB dicabut, kami harus mengikuti putusan itu," ujar Harso.

Terkait operasional Hotel Sato selanjutnya, kata Harso, akan dibahas lebih lanjut dengan tim teknis lainnya. Namun untuk saat ini, pihaknya akan mengikuti putusan MA ada.

"IMB dicabut dulu, karena itu amanat MA. Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus menghormati putusan MA. Untuk selanjutnya (terkait operasional hotel), akan kami koordinasikan dengan tim lainnya," pungkasnya.