DPRD Purbalingga selaku legislatif dan Pemda Kabupaten Purbalingga selaku eksekutif menyetujui Bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2022, Kamis (18/11) dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD.
- Wabup Purbalingga Dorong Dana Desa Prioritaskan Program 'Alus Dalane Kepenak Ngodene'
- Gelar Bazar Ramadan, Bupati Fahmi Ingin Hidupkan Taman Kota
- Purna Tugas, Tiwi Berencana Melanjutkan Studi S3
Baca Juga
Hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) ditentukan RAPBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 sebesar Rp2.082.670.478.000.
"Rinciannya sebagai berikut Pendapatan Daerah sebesar Rp2.020.295.478.000, Belanja Daerah sebesar Rp2.077.807.978.000," kata Ketua Banggar DPRD, HR Bambang Irawan SH dalam dokumen laporannya.
Sedangkan defisit sebesar Rp 57.512.500.000 akan ditutup dengan Pembiayaan Netto dari Pembiayaan Daerah. Lebih rinci penganggaran Pendapatan Daerah juga terdiri atas beberapa kelompok.
"Diantaranya, Bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp285.220.904.000, Bagian Pendapatan Transfer sebesar Rp1.719.087.824.000, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp15.986.750.000," lanjutnya.
Sedangkan penganggaran jumlah pendapatan dari Bagian PAD didalamnya terdiri dari beberapa sumber.
Diantaranya Hasil Pajak Daerah sebesar Rp60.501.110.000, Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp13.778.461.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp17.956.312.000, dan Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp192.985.021.000.
Ketua Banggar berpesan, banyaknya perda tentang retribusi membuat tumpang tindihnya aturan dalam pelaksanaan di lapangan. Hal ini tentunya dapat membuat upaya dalam meningkatkan PAD menjadi tidak maksimal.
"Untuk itu pemerintah daerah untuk mengkaji ulang perda-perda tentang retribusi dan menyederhanakan menjadi tiga Perda Retribusi yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan tertentu," ungkapnya.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan penyusunan Raperda APBD 2022 telah diawali dengan penyusunan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif pada tanggal 15 oktober 2021. Selanjutnya dilaksanakan penyerahan rancangan Perda tentang RAPBD 2022 pada tanggal 8 november 2021.
"Syukur Alhamdulillah, Raperda tentang APBD tahun 2022 telah kita sepakati bersama dengan tepat waktu dan sesuai jadwal yang ditetapkan," kata Bupati.
Selanjutnya, Raperda APBD 2022 yang disetujui ini akan disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan evaluasi. Ia berharap Raperda yang telah disepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat direalisasikan tepat waktu.
- Wabup Purbalingga Dorong Dana Desa Prioritaskan Program 'Alus Dalane Kepenak Ngodene'
- Gelar Bazar Ramadan, Bupati Fahmi Ingin Hidupkan Taman Kota
- Purna Tugas, Tiwi Berencana Melanjutkan Studi S3