- 500 Personil Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Salatiga
- Polres Karanganyar Sosialisasi Larangan Lampu Strobo Rotator dan Sirine untuk Kendaraan Pribadi
- Kota Semarang Teratur Lakukan Perawatan Dan Pemeliharaan Taman Kawasan Simpang Lima
Baca Juga
Plt Panembahan Ahli Waris Sunan Kalijaga Raden Krisnaidi mengungkapkan, rasa kecewa terhadap keputusan pemda
menyerahkan pengelolaan retribusi, ke pihak kasepuhan/ Yayasan Sunan Kalijaga, semula dikelola oleh Yayasan Sunan Kalidjogo.
Pemkab, kata dia, harus merunut awal mula keberadaan tempat parkir tersebut, pada 17 Juli 2003 pihaknya bersama dua ahli waris lainnya yakni, Raden Rachmad dan Anggani Soedjono, melakukan perjanjian tertulis di depan notaris dengan ahli waris R.A Sriyati Ilyas terkait penyerahan tanah pribadi seluas 3.156 meter persegi untuk hibah untuk lahan parkir.
"Jadi kami bertiga, diberi amanah dan hibah dari Bu Ilyas, bahwa tanah pribadinya dipakai untuk taman parkir ke Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang dipimpin oleh Agus Supriyanto. Lalu kemudian Pemkab saat itu bupatinya masih Bu Endang ikut masuk mengelola karena merasa ada tanah provinsi di sebelah tanah Bu Ilyas," ucapnya.
Selama ini pengelolaan berjalan baik, lanjutnya, namun ketika proyek jalan tol Semarang-Demak juga mengenai tanah Kadilangu persoalan-persoalan terkait warisan tanah Sunan Kalijaga muncul. Mulai dari persoalan tanah hibah hingga ke pengadilan dan juga pengelolaan retribusi masuk wisata ziarah.
Dia pun mengklaim Pemda Demak lebih condong membela kubu adik kandungnya R Kristiawan menjadi Ketua Yayasan Sunan Kalijaga/ pihak kasepuhan.
"Sejak persoalan jalan tol, pemda lebih memihak ke kubu Kasepuhan. Bahkan sampe menuduh pihak kami mencuri 58 sertivikat, lalu sekarang malah menyerahkan retribusi ke pihak mereka (Kasepuhan), jadi ini ya antar saya dan adik saya sendiri," ucapnya.
Sementara terkait retribusi, dia mengakui Pemda Demak memang sudah melakukan mediasi pada Desember 2023, namun masih alot. Oleh sebab itu, perlu dilakukan mediasi kembali pada Januari 2024.
"Mediasi ke dua saya tidak ikut, karena Pengacara meminta saya tidak perlu datang," ucapnya.
Namun begitu, dia terkejut karena waktu itu sudah ada keputusan pemda menarik diri dari pengelolaan retribusi dan menyerahkan pada kubu Kasepuhan.
"Tahu-tahu ada keputusan bahwa pengelolaan aset ke kubu adek saya. Ini nglancangi. Harusnya Pemkab kembalikan dulu aset itu ke kami (Yayasan Sunan Kalidjogo), baru ke kubu mereka," ucapnya.
Oleh sebab itu sebagai bentuk protes dan meminta perhatian pada pemda pihaknya pun menyebarkan brosur berupa tulisan retribusi masuk gratis. Selebaran diberikan ke bus-bus masuk ke lokasi wisata ziarah Kadilangu.
"Tapi di pos retribusi kami berikan brosur tulisan, tapi sayangnya oleh pihak mereka (Yayasan Sunan Kalijaga) panitia rombongan malah diajak masuk ke pos dan kemudian dimintai uang pos masuk, satu bus Rp100 Ribu plus uang kebersihan dan parkir masing-masing Rp30 Ribu per bus. Jadi bayangkan yang harusnya gratis dipungut biaya, ini buruk untuk wisata Demak," ucapnya.
Ia mengakui, pihaknya menggratiskan retribusi tersebut sembari menunggu pihak pemda untuk mediasi bersama.
"Bupati memang harus turun tangan. Karena bagaimana pun kami ini adalah rakyatnya. Jangan cuma mendengar Kristiawan. Semua dipertemukan, dicari solusinya," ucapnya.
Kabid Pengembanhan Obyek Daya Tarik Wisata Dinas Kabupaten Demak, Masluroh menyampaikan, sejak 1 Januari 2024 sesuai Perda 12 tahun 2023 Pemda tidak lagi memungut retribusi.
"Dengan berlakunya perda no 12 th 2023, maka sejak 1 Januati untuk penarikan retribusi area makam di area wisata Sunan Kalijaga maupun makam Raja-Raja Demak, Pemkab sudah tidak memungut retribusi pengunjung," ucapnya.
- Ribuan Pohon Ditanam Secara Bertahap Dalam Upaya Penghijauan
- Wali Kota Semarang Motivasi Masyarakat Sadar Zakat
- Bertemu Bupati Karanganyar, Rizki Dapat Sanksi Tanam 17 Pohon di Gunung Lawu