Pemerintah Kabupaten Batang telah menetapkan pelaksana tugas (plt) kepala Desa Pretek yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Batang. Sekretaris Desa Pretek ditunjuk menjadi plt Kades hingga masa jabatan berakhir.
- Buntut Penolakan Perusahaan Tambang Di Kajar Gunem, 106 Warga Jurangjero Diperiksa Aparat Polres Rembang
- ASN Karanganyar Berikrar dan Tandatangani Pakta Integritas
- Pemkab Kudus Rangkul Kemendikdasmen, Sinergikan Integrasi Data Pendidikan
Baca Juga
Kades bersama Bendahara Desa saat ini menjadi tersangka kasus dugaan tipikor. Keduanya kongkalikong melakukan korupsi dana desa sejak 2018 hingga 2022.
"Otomatis sekdes jadi plt-nya. Untuk status keduanya sudah diberhentikan sementara. Dasarnya surat salinan penetapan tersangka yang kami dapat tiga hari lalu," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rusmanto, Rabu (9/11).
Tugas sekdes Pretek selaku PLT terkait dengan masalah keuangan desa, hingga pengajuan dana desa.
Plt Kades Pretek juga diberikan kewenangan untuk mengangkat bendahara desa dan mengusulkan mempertanggungjawabkan terkait keuangan.
Rusmanto juga menyatakan tidak akan melakukan pemilihan pergantian pejabat antar waktu (PAW). Alasannya, masa jabatan Kades Pretek tinggal 8 bulan.
“Tetapi ketika kapala desa itu sudah Inkracht, nanti kita akan tunjuk penjabat (Pj) kepala desa,” jelasnya.
Kades Pretek yang berinisal TR dan bendaharanya HZ dijadikan tersangka dengan bukti-bukti yang cukup kuat. Keduanya diduga telah merugikan negara sebesar Rp351.670.581,25.
- Bupati Rembang Harno Segera Isi 28 Jabatan Kepala OPD Yang Kosong
- Ada Tumpahan Solar Di Jalan? Damkar Kota Semarang Butuh Bantuan Masyarakat Agar Laporkan
- Fokus Kuatkan Sistem Pengadaan Pemerintah, Kepala LKPP Minta Masukan ICW