Pemerintah Kabupaten Batang menggelontorkan Rp 2,489 miliar untuk santunan kematian warga sepanjang 2022. Angka itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang 2022.
- Langgar Aturan Kota Semarang, Baliho Calon Peserta Pilkada Ditertibkan Satpol PP
- ASN Batang Bolos Usai Cuti Lebaran Disiapkan Sanksi Sosial
- TPP ASN Pemkot Semarang Cair Awal Maret
Baca Juga
"Total kami memberikan santunan pada 2.489 jiwa ahli waris keluarga yang meninggal, " kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Batang, Joko Tetuko di kantornya, Senin (12/12).
Ia menyebut dana santunan kematian untuk keluarga yang tidak mampu. Besaran santunan tiap kematian mencapai Rp 1 juta.
Joko menyebut ada batas waktu pengajuan santunan kematian yaitu 60 hari setelah kematian. Pihak yang mengajukan adalah perangkat desa.
Anggaran yang digunakan untuk santunan kematian berasal dari Dana Tak Terduga. Hal itu agar dana itu bisa dicairkan sewaktu-waktu, tidak terkendala jumlah pagu.
"Kan orang tidak tahu kapan kematian datang. Kalau untuk pengajuan cukup surat keterangan kematian dari desa, tidak perlu akta kematian," jelasnya.
- Kepala Inspektorat Salatiga: Mutasi Pejabat oleh Yulianto Langgar Regulasi
- Program 'Tak Discount Maka Tak Sayang', Bukti Kasih Sayang Pemkab Purworejo
- Retreat Kepala Daerah Ditutup Presiden, Blora Siap Dukung Program Ketahanan Pangan