Pemerintah Desa Dituntut Punya Data Detail Sebagai Acuan Dalam Mengambil Kebijakan

Pemerintah desa dituntut memiliki seluruh data secara update dan rinci. Data merupakan suatu hal mendasar sebagai acuan mengambil kebijakan bagi pemerintah daerah, provinsi maupun pusat.


Menurut Bupati Magelang Zaenal Arifin, melalui data yang rinci dapat diketahui secara nyata kondisi desa-desa di Kabupaten Magelang. Antara lain, jumlah penduduk,  luas wilayah, kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat termasuk jumlah anak SD dan SMP. 

"Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi acuan untuk mengambil kebijakan," kata bupati, memberikan pengarahan kepada peserta Bimbingan Teknis Penyusunan Data Prodeskel Dan Amongrasa Tingkat Kabupaten Magelang Tahun 2022, di Artos Hotel, Selasa (22/11).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Magelang, Iwan Sutiarso menekankan, arti pentingnya penyusunan data Prodeskel dan Amongrasa. Namun hal itu sering kali belum mendapatkan perhatian khusus. Artinya, data masih dianggap sebagai suatu yang rutin. Alhasil, jarang dilakukan pemutakhiran karena telah disibukkan oleh kegiatan yang bersifat administratif.

"Sekarang ini yang lebih penting adalah komitmen kita bahwa monografi desa, data Prodeskel, data Amongrasa adalah sangat penting. Sebagus apapun aplikasinya kalau tidak diisi atau di-update maka tidak akan bermanfaat pagi pemerintah desa dan masyarakat," katanya.

Dari data yang dihimpun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada 2021, menurut Iwan, baru sekitar 70 persen yang telah mengisi data di Amongrasa. Apabila 30 persen dari 367 desa yang belum mengisi data Amongrasa, maka akan menimbulkan kerancuan data sampai di tingkat kecamatan bahkan tingkat kabupaten.

Untuk diketahui, data Amongrasa adalah sistem himpunan data yang dilakukan oleh pemerintah desa/ kelurahan yang tersusun secara sistematis, lengkap, akurat, dan terpadu dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis teknologi informasi.

"Karena itu data ini menjadi penting, karena ada data yang bersifat statis dan dinamis maka setiap enam bulan atau semester itu harus diupdate karena pasti ada perubahan. Contoh, data jumlah stunting, jumlah anak/orang berkebutuhan khusus dan masih banyak lagi," ujarrnya.