Pembuang Bayi di Wologito Ditangkap Resmob Polrestabes Semarang

Gerak cepat dilakukan Unit Resmob Polrestabes Semarang. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam akhirnya berhasil meringkus pasangan pembuang bayi perempuan di Jalan Taman Wologito, Semarang Barat pada Kamis (13/10) sekira pukul 05.30 WIB. 


Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Lombantoruan didampingi Kanit Resmob Iptu Wendi Andranu menyebut, pelaku diketahui bernama Agustinus Dimas Agung (41) warga Panjangan Asri dan pasangannya Dina Rian Mutiara (32) warga Candi Tembaga Semarang. 

Sang pria kesehariannya sudah menikah sedangkan yang wanita masih lajang. Mereka berdua melakukan hubungan terlarang sejak dua tahun silam.

Dari keterangan keduanya didapat informasi bahwa mereka sengaja membuang bayi perempuan di depan rumah yang merupakan teman keduanya dengan harapan bisa dirawat. 

Mereka mengatakan bahwa bayi perempuan ini lahir pada Selasa (11/10) di sebuah klinik. Setelah keluar dari klinik mereka sengaja menginap di sebuah penginapan di Jalan Muradi.

"Setelah sehari menginap pagi harinya Agus membawa bayi perempuan dengan menggunakan kardus mie instan dan menuju lokasi di depan rumah temanya. Saat membuang keduanya sengaja memberikan perlengkapan bayi di dalam kardus," ungkap AKBP Dony Lombantoruan.

Setelah melakukan penyelidikan dibeberapa klinik dekat lokasi kejadian, polisi menemukan bukti bahwa pelaku memang melahirkan di sebuah klinik yang tak jauh dari tempat pembuangan bayi.

Sementara itu dari keterangan pelaku Agus didapat keterangan bahwa mereka nekat membuang bayi yang telah diberi nama Danastri ini karena malu lantaran Agus sudah beristri dan beranak dua. Sementara orang tua Dina juga belum tahu kalau ia hamil dan melahirkan.

Keduanya dijerat dengan pasal 77B jo pasal 76 B UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.