Seorang perempuan berinisial VEP (30), warga Kabupaten Pacitan, kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat meninggalkan bayi yang dilahirkannya di toilet kamar mandi sebuah pabrik garmen di Kabupaten Wonogiri.
- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi meninggal dunia setelah dibungkam dengan mukena sesaat setelah ia lahirkan di dalam toilet pabrik garmen tersebut," kata Kasi Humas polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Rabu (06/03)
AKP Anom menjelaskan, kejadian berawal pada Rabu (13/9/2023) di sebuah toilet pabrik garmen di kabupaten Wonogiri. Saat itu ditemukan bayi berjenis kelamin perempuan dalam kondisi terbungkus menggunakan mukena dan diletakan di atas kardus yang ada di dalam toilet/kamar mandi wanita di pabrik garmen.
Setelah dilakukan pengecekan, bayi dalam kondisi telah meninggal dunia. Hasil temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Wonogiri.
“Aparat Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan VEP yang diduga sebagai ibu dari bayi tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,’’ ungkapnya
Kasi Humas Polres Wonogiri menambahkan, lamanya penetapan status tersangka kepada pelaku ini karena melihat kondisi kesehatan dan psikologis ibu bayi.
Saat ini pelaku sudah berada di tahanan Polres Wonogiri.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 341 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu menyebutkan apabila seorang ibu yang karena takut akan ketahuan, melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Tanah Amblas Di Jalur Arah Unnes, Lalu Lintas Terganggu
- Pemkot Semarang Segera Cairkan Dana Bantuan Rp25 Juta Per Rukun Tetangga Mulai Juli
- Pemkab Demak Canangkan Resik-Resik Kutho