- Perguruan Tinggi Indonesia Ada Dalam Top 500 QS World University
- Buya Yahya Raih Gelar Sarjana Psikologi Pada Wisuda Ke-92 Unissula Semarang
- SDN Blimbing Mandiraja Banjarnegara Asah Karakter Siswa Melalui Sekar Semut Yang Dipuja
Baca Juga
Jakarta - Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti, bahwa salah satu kontributor dari maraknya truk over dimension over load (ODOL) di Indonesia di antaranya adalah karena para pengemudi truk kita yang tidak terdidik dengan baik dan benar.
Perlu belajar dari bagaimana mekanisme sertifikasi seorang pilot, mulai dari proses belajar untuk memperoleh Student License Pilot, kemudian diizinkan membawa pesawat pribadi melalui Private License Pilot. Dan setelah ada jam terbang 1.500 jam, baru boleh ikut sertifikasi untuk dapat Commercial License Pilot.
Setelah dapat sertifikat license, pilot tidak serta merta bisa menerbangkan semua pesawat. Tetapi ia harus memperoleh sertifikat untuk setiap jenis pesawat yang akan diterbangkan. Karena setiap pesawat beda merk beda tipe teknologinya bisa berbeda.
Demikian juga di kapal, bagaimana seorang nakhoda harus memperoleh sertifikasi melalui ANT 5 sd ANT 1, demikian pula dengan masinis kereta. Mereka semua yang mengendalikan alat transportasi benar benar dipersiapkan untuk dapat memahami alat transportasinya, lintasan serta bahaya bahaya yang akan dihadapinya.
Selama 20 tahun lebih, di Indonesia belum pernah ada sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk. Sementara kendaraan kendaraan itu memiliki merk, tipe dan teknologi yang berbeda beda. Sistem rem saja ada yang hidrolik, pneumatic mau pun kombinasi keduanya. Belum lagi teknologinya sekarang bukan lagi otomotif, melainkan sudah bridging ke ototronik dan mekatronik dan sebentar lagi kendaraan listrik electrical vehicle.
Pengemudi bus dan truk di Indonesia selama ini belajar secara otodidak, dari teman- temannya dan lain-lain. Tidak ada yang belajar secara terstruktur sebagaimana moda lainnya. Oleh sebab itu KNKT membuat rekomendasi ke Pemerintah agar segera membuat sekolah pengemudi bagi pengemudi bus dan truk.
KNKT mencontohkan, kasus truk trailer di Bekasi yang membawa muatan 50 ton dengan jumlah berat keseluruhan mencapai 70 ton lebih, pengemudi berani membawa dengan kendaraan 260 PS yang hanya memiliki kemampuan mesin dan sistem pengereman yang pada kondisi barunya saja didesain untuk berat total maksimal di 35 ton.
Pengemudi melakukan perbuatan over loading ini bukan karena dia seorang pemberani melainkan dia tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang power weight to ratio dan resiko apa saja yang akan dihadapi ketika dia melakukan itu.
Itulah sebabnya, KNKT menyarankan agar dalam pemberantasan truk ODOL, selain upaya penegakkan hukum, Pemerintah juga melakukan edukasi kepada pengemudi yang diawali dengan membuat sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk.
Hal ini selaras amanah Pasal 77 (ayat 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum.
Sekolah Mengemudi wajib diadakan untuk mendapatkan pengemudi yang profesional dan Diklat Pengemudi untuk pengemudi sekarang agar lebih berkualitas. Tentunya harus disertai dengan upah minimal yang mensejahterakan agar dalam mengoperasikan kendaraan dengan nyaman dan aman.
*) Ahmad Wildan, Pelaksana Tugas Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
- Polsek Karanggede Evakuasi Mobil Tergelincir Ke Sawah Di Jalur Klego-Karanggede
- Boyolali Pastikan Wisatawan Nyaman Di Liburan Dan Aman Di Waduk Cengklik
- Pastikan Keamanan Libur Lebaran, Kapolres Boyolali Tinjau Langsung Wisata Waduk Cengklik