Pembangunan Trotoar Diduga Tidak Sesuai, DPRD Salatiga akan "Stop" Proyek

Wakil Ketua Komisi C DPRD Salatiga Listiyanto menyayangkan pengawasan Dinas PUPR yang ia anggap lemah.


Pasalnya, banyak hasil temuan di lapangan tidak sesuai baik dari sisi spek maupun pengerjaannya. Sehingga, Komisi C DPRD Salatiga siap jika harus merekomendasikan penghentian proyek trotoar tersebut.

"Dinas kayaknya 'cul-culan'. Harusnya dinas rajin ke lapangan, 'ngecek' pekerjaan seperti apa. Kita tidak pernah dapat laporan itu. Karena informasi kita terima tidak pernah di lapangan," kata Listiyanto saat memimpin Sidak di Jalan Hasanudin, Salatiga, Jumat (1/10).

Proyek bersumber dana dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp2,8 miliar dengan pelaksanaan PT Rahayu Bhuana Karya asal Magelang itu, bahkan dinilainya banyak yang tidak sesuai. Diantaranya penggunaan material tidak sesuai.

Bahkan, pelaksana proyek pembangunan pekerjaan rehabilitasi trotoar di Jalan Hasanudin, Salatiga memaksakan diri memasang keramik disaat uji laboratorium belum keluar.

"Uji lab belum keluar harusnya tidak dipasang keramik dulu. Kelihatan ini dikejar waktu," tegasnya.

Dengan temuan itu, diakuinya Komisi C DPRD Salatiga akan memantau secara berkala proyek melibatkan pihak konsultan CV Anindya Karya Konsultan tersebut. Termasuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR Kota Salatiga.

"Kita tidak berhenti sampai di sini saja. Bukan hanya di sisi pekerjaan saja, tapi juga pemeliharaan," ucapnya.

Lis, demikian Listiyanto biasa disapa menyebutkan, pihaknya akan merangkum sebagai catatan selanjutnya segera dirumuskan sebagai temuan-temuan Komisi C DPRD Salatiga dilapangan untuk dibahas bersama dinas terkait.

Bahkan, Komisi C DPRD Salatiga tidak segan menghentikan pekerjaan proyek trotoar Jalan Hasanudin Salatiga senilai lebih dari Rp 2,8 dengan pelaksanaan PT Rahayu Bhuana Karya asal Magelang.

"Kita rekomendasi kalau tidak sesuai dengan pekerjaan kita stop," tegasnya.

Tampak hadir pula, Sekretaris Komisi C H.M Fatoni serta anggota Bonar Novi Praitamoko.

Ditambahkan Anggota Komisi C Bonar Novi Praitamoko, dengan pekerjaan 150 hari waktu kerja, di mulai 5 Juli serta target penyelesaian pada bulan November akhir di kedua sisi (panjang sisi selatan 162 meter, sisi Barat 180-an meter), ketika ada yang harus dibongkar, menjadi resiko pekerja bagian dari kontrak.

Hal serupa ditambahkan Sekretaris Komisi C Fathoni. Hasil sementara pekerjaan finishing yang ia lihat telah sesuai. Namun terkait material jika yang digunakan asal-asalan tentu hal tersebut tidak bisa diterapkan.

"Kita akan bahas ini semuanya , kita koordinasikan dengan dinas terkait," pungkasnya.

Perwakilan Dinas PUPR Kota Salatiga Teguh kepada wartawan mengaku adanya sejumlah koreksi Komisi C menjadi catatan baginya.

Ia pun menegaskan, akan lakukan pengawasan lebih ketat lagi meski sebenarnya sudah ada konsultan pengawas yakni CV Anindya Karya Konsultan.

"Mungkin kita kurang koordinasi dengan pihak pengawas di lapangan. Namun apa yang menjadi catatan Komisi C akan menjadi dasar perbaikan kita," ucap Teguh.