Pelantikan PABPDSI Demak, Bupati : Jaga Transparansi Untuk Majukan Desa

Pengurus PABPDSI Kabupaten Demak periode 2023 - 2029 dengan Forkopimda Kab Demak berfoto bersama usai Pelantikan di Pendopo Kabupaten Demak, Sabtu (11/11).
Pengurus PABPDSI Kabupaten Demak periode 2023 - 2029 dengan Forkopimda Kab Demak berfoto bersama usai Pelantikan di Pendopo Kabupaten Demak, Sabtu (11/11).

Bupati Demak, dr. Eisti'ana, menekankan transparasi dalam bekerja, kepada Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Demak periode 2023 - 2029 yang dilantik di Pendopo Demak, Sabtu (11/11).

Ia menyatakan bahwa jabatan adalah amanah, sehingga ada tugas dan tanggung jawab  yang harus dilaksanakan disertai kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarajat.

Dikatakan, peran Badan Permusyawaratan Desa sangat penting dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi di tingkat desa. 

"Sebagai DPR-nya Desa, BPD memiliki tanggung jawab untuk membuat peraturan desa yang bersifat mengikat," ucap Bupati Demak.

Untuk itu,  dalam menjalankan fungsi legislasi ini, Ia ingin mengajak seluruh pengurus BPD untuk selalu melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

"Transparansi dan partisipasi aktif masyarakat akan memperkuat legitimasi setiap kebijakan yang dihasilkan," tegasnya.

Satu yang penting,  adalah peran pengawasan BPD, untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

"BPD harus senantiasa melibatkan diri dalam pengawasan pelaksanaan program dan anggaran desa, serta berperan sebagai jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat," pungkasnya.

Dalam acara tersebut, sebanyak 30 orang pengurus dilantik dengan dihadiri oleh Forkopimda Demak. Dilantik sebagai Ketua adalah Muhammad Ali Maskun, Sekretaris dijabat Haenul Iskandar dan Bendahara Ayyina Dewi Parawati.