Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang mengajak para pelaku wisata mewujudkan pariwisata bebas dari narkoba.
- Belum Ada Perpanjangan Kerjasama, Jalur Pendakian Gunung Lawu Via Karanganyar Ditutup Sementara
- Investor Lirik Hutan Mangrove Cilacap untuk Destinasi Wisata
- Tingkatkan Kompetensi Pelaku Usaha di Desa Wisata, tiket.com Luncurkan Jagoan Pariwisata
Baca Juga
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disbudpar Kota Semarang, Yudha Bhakti Diliawan menyampaikan, FGD ini adalah tindak lanjut dilakukan setelah ada temuan dari BNN adanya penggunaan narkoba di tempat hiburan.
"Kemarin ada temuan dari BNN di tiga titik tempat hiburan. Kami mengundang BNN untuk memberikan informasi kepada para pelaku hiburan supaya tidak melakukan hal yang tidak sesuai ketentuan," ucap Yudha di sela-sela forum Discussion Group (FGD) kolaborasi peran stakeholder dalam pengembangan usaha hiburan yang diselenggarakan di Hotel Horison Ultima Semarang, Selasa (27/6).
Ia menyebutkan, biasanya tempat hiburan menyediakan hiburan musik hingga minuman beralkohol. Hal tersebut memang diperbolehkan namun harus sesuai dengan ketentuan berlaku. Namun, penggunaan maupun penyediaan narkoba di tempat hiburan jelas tidak diperbolehkan.
"Jangan sampai tempat hiburan dimasuki narkoba. Itu tidak sesuai. Kami mengantisipasi hal itu," tegasnya.
Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan BNN Jawa Tengah, Susanto mengatakan, narkotika sudah bersifat darurat di Indonesia. Jumlah pecandu narkotika di Indonesia sekitar 3-4 juta jiwa. Di Semarang, bahkan tercatat sekitar 200 ribu orang.
Susanto mengatakan, wisata tanpa narkoba itu penting sehingga diharapkan para pelaku hiburan bisa menghindari penggunaan atau penyediaan narkotika.
"Tempat hiburan tidak dilarang ada fasilitas minuman, musik, pelayanan yang membuat konsumen senang. Tapi, jangan ditambah narkoba," ucapnya.
Pihaknya juga mengingatkan agar para pelaku usaha hiburan tidak memberikan akses barang tersebut masuk ke tempat hiburan.
Pertama, narkoba berasal dari pengedar dari luar dibawa ke dalam tempat hiburan. Kedua, narkoba juga bisa masuk dari pengedar berada di tempat hiburan. Selanjutnya, narkoba bisa datang dari oknum manajemen atau karyawan. Terakhir, bisa berasal dari manajemen.
"Efek narkoba begitu besar, dapat mengganggu sistem saraf pusat dalam tubuh. Manajemen harus punya komitmen melarang narkoba di dalam (tempat usaha)," pungkasnya.
- HUT Ke-25, Grand Candi Hotel Berikan Banyak Promo untuk Para Tamu
- Ada Kapal Terdampar di Pantai Sicepit Batang, Ternyata Warung
- Fasilitas Lengkap Telaga Madirdo Dengan Beragam Aktivitas Termasuk Berkemah