RMOLJateng, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menangkap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Narkotika yang melibatkan jaringan Jaya Kusuma alias Sancai.
- Dinas Sosial Serahkan Bayi Dibuang kepada Keluarga
- Makam GRO Di Sragen Dibongkar Polisi Guna Keperluan Penyelidikan
- Dirut PLN Mangkir Panggilan KPK
Baca Juga
Dalam penindakan ini petugas berhasil menangkap kaki tangan Sancai di kawasan, Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat beberapa pekan lalu.
Kapala BNNP Jateng Brigjen Beny Gunawawan menyebut pelaku yang berhasil ditangkap diketahui bernama Mochmad Iqbal (28) yang tinggal di perum Enhaka Residence, Garut.
Penangkapan pelaku TPPU Jaringan Sancai ini membutuhkan waktu lama lantaran ia memalsukan identitas dengan nama Juanda Bintaro Sibuea yang merupakan warga Surabaya.
"Setelah kita telusuri dari awal TPPU yang melibatkan jaringan Sancai ternyata Juanda ini nama bukan yang sebenarnya. Ia memakai nama orang lain," ungkap Brigjen Beny Gunawan saat rilis kasus di kantor BNNP Jateng, Senin (10/2/2020).
Pihaknya curiga saat aliran dana dari rekening Dandy Kokasih yang telah ditangkap sebelumnya menuju ke rekening Juands Bintaro dan Mochamad Iqbal. Pihaknya curiga kalau kedua nama terakhir yang disebutkan adalah orang yang sama.
"Saat hendak mengungkap kasus ini, pihaknya sempat terkendala karena BCA tidak kooperatif karena terlalu lama memberikan terkait data dan informasi transaksi keuangan jaringan narkotika," imbuhnya.
Setelah memastikan bahwa Mochamad Iqbal ini merupakan otak dari perputaran uang jaringan Sancai, BNNP Jateng akhirnya menggerebek, menangkap dan menyita aset berupa sebuah rumah dan sertifikat beenilai Rp.400 juta dan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan NoPoL D-1609-UY yang diangsur secara auto debet rekening penampungan hasil penjualan Narkotika.
"Uang yang didapat tersangka ini merupakan upah atas peran sebagai pencuci uang untuk didistibusikan sesua perintah Sancai," pungkasnya.
Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor BNNP Jateng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Tak Ada Itikad Baik, Reskrim Polres Grobogan Bakal Tangkap EO Konser Denny Caknan
- Korban Sempat Mengejar Sendiri Motor yang Dibawa Kabur Pencuri
- Polres Sukoharjo Sita Ratusan Liter Miras Ciu Jelang Ramadhan