Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Yuda Bagus Zakharia asal Kota Semarang terhadap tewasnya sang istri Arisa Ariani terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
- Pria di Semarang Aniaya Anak Hingga Tewas
- Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru Mengaji
- Tenaga Pemasaran Diler Mobil Jadi Tersangka Insiden di Mal Paragon
Baca Juga
“Pelaku juga dikenakan denda sebesar Rp45 juta,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, di Kota Semarang, Kamis (31/8).
Kronologi peristiwa tersebut, kata Donny, terjadi pada Senin (28/8) dini hari. Sebelum kejadian pada Minggu (27/8) pukul 19.00 WIB korban terlibat cekcok dengan pelaku karena korban dianggap berselingkuh.
“Pelaku meminta kepada istrinya untuk menuliskan nama-nama orang yang berselingkuh dengannya di kertas. Korban tidak menuruti kemauannya dan bahkan melakukan penganiyaan hingga korban meninggal dunia. Tubuh korban penuh luka lebam dan tusukan di tubuhnya,” kata dia.
Dia menerangkan, tersangka memaksa istri untuk menulis lagi dan jujur. Akhirnya tersangka semakin emosi hingga menampar korban sebanyak dua kali pada pipi kanan dan kiri.
“Tersangka mengambil sebatang kayu ukuran 40 centimeter di ruang tamu dan dipukulkan pada lengan kiri sekali, lengan kanan sekali, memukul pada bagian paha kanan sebanyak dua kali. Lalu kaki kanan bawah sebanyak empat kali, memukul punggung dua kali, memukul kepala bagian belakang lima kali, bagian wajah, kepala depan sebelah kiri hingga kayu patah,” jelasnya.
Dia melanjutkan, tersangka keluar mengambil pisau ukir lalu ditusukkan ke bagian dada kiri korban sebanyak satu kali. Pelaku juga menendang bagian dada atau ulu hati korban hingga korban pingsan.
Sebelumnya, pelaku tidak menyangka jika kekerasan yang ia lakukan kepada istrinya sampai merenggang nyawa. Bahkan ayahnya diminta untuk membangunkan korban yang dianggap sedang pingsan.
Pelaku dijerat tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian. Kepolisian menerapkan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Th. 2004 dan 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana.
- Pria di Semarang Aniaya Anak Hingga Tewas
- Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru Mengaji
- Tenaga Pemasaran Diler Mobil Jadi Tersangka Insiden di Mal Paragon