Pelaku spesialis penggelapan dan penipuan handphone di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang berhasil dibekuk.
- Kasat Lantas Polres Semarang Kini Dijabat AKP Lingga Ramadhani
- Polsek Banyubiru Siaga Pasca Lahan Gunung Kelir Terbakar
- Polres Semarang Siapkan Trauma Healing Korban Kecelakaan Tragis Exit Tol Bawen
Baca Juga
FM (30) warga Sukadamai RT 70 RW 14, Kelurahan Kebun Bungan, Kecamatan Sukaramai, Kota Palembang diringkus unit Reskrim Polsek Bandungan saat bersembunyi di Sidorejo, RT 03 RW 01, Kelurahan Bergas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH mengatakan, selama pelariannya tersangka tidak hanya melakukan penggelapan dan penipuan Hp namun juga melakukan penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.
"Ironisnya korbannya adalah pelajar salah satu SMP di Desa Jimbaran, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang sebagai sarana kegiatan Pelajaran Jarak Jauh (Daring)," kata Kapolres, Selasa (1/2).
Ia menjelaskan, kronologi hingga terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan dilakukan FM.
"Tersangka ini kita amankan atas laporan korban Priyo wibowo warga dusun Tlogosari RT 05 RW 04 Kel. Banyukuning, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang sekitar bulan Oktober 2021 lalu," bebernya.
Dimana, korban Priyo selaku pemilik counter Elang cell yang berada di Jalan Kendalisodo, Kelurahan Junggul, Kecamatan Bandungan didatangi tersangka untuk membeli Hp Vivo Y12s.
Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka membawa handphone yang masih tersegel. Selanjutnya, tersangka meminjam handphone OPPO A92 milik korban dengan alasan untuk menghubungi rekannya untuk mengambilkan uang.
Saat korban lengah korban melarikan diri dengan menggondol dua handphone sekaligus.
"Namun baru dilaporkan kepada pihak Polsek Bandungan Kamis 28 Januari 2022," terang Kaporles.
Setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan oleh petugas, ternyata selama pelarian tersangka tidak hanya melakukan penggelapan dan penipuan handphone namun juga melakukan penggelapan dan penipuan satu unit Spm Honda Scoopy dan uang tunai Rp2.000.000.
"Sedikit, pelaku beraksi di lima TKP wilayah Kecamatan Bandungan dan Kecamagan Jambu, Kabupaten Semarang," imbuhnya.
Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto SH, MH, pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih mendalam.
"Apabila dimungkinkan ada TKP (tempat kejadian perkara) yang lain di wilayah selain Kecamatan Bandungan dan Kecamatan Jambu, wilayah hukum Polres Semarang," pungkasnya.
Ia menandaskan, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
- Kasat Lantas Polres Semarang Kini Dijabat AKP Lingga Ramadhani
- Polsek Banyubiru Siaga Pasca Lahan Gunung Kelir Terbakar
- Polres Semarang Siapkan Trauma Healing Korban Kecelakaan Tragis Exit Tol Bawen