Pelaku Penjualan Kartu Seluler Beridentitas Abal Abal Ditangkap Polisi

Direktorat Reskrimsus Polda Jateng menangkap seorang pria berinisial KA (25) atas kasus aktivasi kartu seluler telkomsel dengan menggunakan identitas palsu. Dalam aksi ini pelaku meraup untung Rp15 juta tiap bulannya.


Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan, belum lama ini pihaknya menangkap KA atas kasus aktivasi kartu seluler menggunakan ribuan data identitas bodong. “Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang merasa bahwa identitasnya tidak pernah diberikan ke pihak lain. Setelah itu kita ungkap kasus ini di sebuah rumah di Dusun Jetis, Dlimas, Banyuputih, Batang,” kata Dwi Subagio, saat jumpa pers, Rabu (8/3) siang.

Dari lokasi ini polisi menangkap tersangka KA. Tersangka, sejak 2020 hingga 2023 membeli kartu seluler Telkomsel melalui aplikasi belanja online. “Kemudian tersangka aktivasi dan registrasi kartu dengan data kependudukan orang lain. Tersangka memperoleh data kependudukan dari google. Satu warga yang merasa identitas dirinya dipakai yakni dari Jawa Timur,” bebernya.

Pelaku aktivasi kartu pakai handphone khusus dan modem pool. Setelah diaktivasi, kartu tersebut dijualnya ke Jawa dan Sumatera. “Ada sekitar 3000 kartu lebih yang telah terjual. Pelaku menjual kartu seharga Rp 15 ribu per kartu. Omzet pelaku per bulan yakni Rp 15 Juta. KA berperan sebagai pemilik usaha, pemodal, penyedia alat sekaligus eksekutor registrasi,” terang Dirkrimsus.

Tersangka KA mengaku, membeli kartu seluler dari aplikasi belanja online seharga sekitar Rp 3.000 – Rp 5.000. “Sehari saya bisa aktivasi sekitar 50 kartu. Saya hanya lulusan SMA. Saya bisa aktivasi karena belajar dari internet,” kata KA.

Dia mengaku aktivasi kartu telkomsel karena provider ini jadi favorit masyarakat.